Balik Nama Tanah Orang Tua ke Anak, Ini Syarat dan Biayanya

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Surat Hak Milik (SHM) tanah. (Jennus)

Ilustrasi - Surat Hak Milik (SHM) tanah. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memiliki ketentuan berbeda, tergantung apakah dilakukan melalui hibah atau warisan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, keduanya memiliki syarat dan biaya yang diatur dalam peraturan perundangan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa hibah berlaku ketika orang tua masih hidup, sedangkan waris dilakukan setelah orang tua meninggal dunia.

Masyarakat dapat mengecek simulasi biaya dan persyaratan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Biaya balik nama berbeda-beda, tergantung luas tanah, zona nilai tanah, serta tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tiap daerah.

1. Balik Nama karena Waris

Peralihan hak tanah karena pewarisan diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010.

Syarat dokumen:

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon/kuasa.

  • Surat kuasa (apabila dikuasakan).

  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris/kuasa.

  • Sertifikat tanah asli.

  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan.

  • Akta wasiat notariil (bila ada).

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

  • Bukti pembayaran BPHTB.

Biaya:

  • PNBP: sesuai Pasal 16 ayat (2) PP 128/2015.

    • Rumus: (1/1000 × luas tanah × zona nilai tanah) + Rp 50.000.

  • BPHTB: 5 persen × (Luas tanah × NJOP – pengurangan sesuai ketentuan daerah).

2. Balik Nama karena Hibah

Balik nama hibah dilakukan ketika orang tua masih hidup, dengan akta hibah yang dibuat di hadapan PPAT.

Syarat dokumen:

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon/kuasa.

  • Surat kuasa (apabila dikuasakan).

  • Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah.

  • Sertifikat tanah asli.

  • Akta hibah PPAT.

  • Izin pemindahan hak (bila tercantum dalam sertifikat).

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

  • Bukti pembayaran BPHTB.

Biaya:

  • PNBP: sama dengan peralihan karena waris.

  • BPHTB: 5 persen × (Luas tanah × NJOP – pengurangan sesuai ketentuan daerah).

Perbedaan Utama

  • Waris: berlaku setelah pewaris meninggal, memerlukan surat keterangan waris atau akta wasiat.

  • Hibah: dilakukan saat pemberi hibah masih hidup, wajib dibuat dengan akta PPAT.

Dengan adanya perbedaan tersebut, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses balik nama berjalan lancar. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru