JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memiliki ketentuan berbeda, tergantung apakah dilakukan melalui hibah atau warisan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, keduanya memiliki syarat dan biaya yang diatur dalam peraturan perundangan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa hibah berlaku ketika orang tua masih hidup, sedangkan waris dilakukan setelah orang tua meninggal dunia.
Masyarakat dapat mengecek simulasi biaya dan persyaratan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Biaya balik nama berbeda-beda, tergantung luas tanah, zona nilai tanah, serta tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tiap daerah.
1. Balik Nama karena Waris
Peralihan hak tanah karena pewarisan diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010.
Syarat dokumen:
Formulir permohonan ditandatangani pemohon/kuasa.
Surat kuasa (apabila dikuasakan).
Fotokopi KTP dan KK ahli waris/kuasa.
Sertifikat tanah asli.
Surat keterangan waris sesuai ketentuan.
Akta wasiat notariil (bila ada).
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
Bukti pembayaran BPHTB.
Biaya:
PNBP: sesuai Pasal 16 ayat (2) PP 128/2015.
Rumus: (1/1000 × luas tanah × zona nilai tanah) + Rp 50.000.
BPHTB: 5 persen × (Luas tanah × NJOP – pengurangan sesuai ketentuan daerah).
2. Balik Nama karena Hibah
Balik nama hibah dilakukan ketika orang tua masih hidup, dengan akta hibah yang dibuat di hadapan PPAT.
Syarat dokumen:
Formulir permohonan ditandatangani pemohon/kuasa.
Surat kuasa (apabila dikuasakan).
Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah.
Sertifikat tanah asli.
Akta hibah PPAT.
Izin pemindahan hak (bila tercantum dalam sertifikat).
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
Bukti pembayaran BPHTB.
Biaya:
PNBP: sama dengan peralihan karena waris.
BPHTB: 5 persen × (Luas tanah × NJOP – pengurangan sesuai ketentuan daerah).
Perbedaan Utama
Waris: berlaku setelah pewaris meninggal, memerlukan surat keterangan waris atau akta wasiat.
Hibah: dilakukan saat pemberi hibah masih hidup, wajib dibuat dengan akta PPAT.
Dengan adanya perbedaan tersebut, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses balik nama berjalan lancar. (ihd/ihd)













