JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemberian aset tanah dari orang tua kepada anak, baik melalui waris maupun hibah, perlu disertai pengurusan balik nama sertifikat agar sah secara hukum. Proses ini tak sekadar administratif, tetapi juga memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan serta pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pengalihan hak tanah terbagi menjadi dua: waris (saat orang tua meninggal) dan hibah (saat orang tua masih hidup). Keduanya dikenakan biaya pengurusan yang berbeda, tergantung luas lahan dan nilai tanah di wilayah tersebut.
Berikut ini adalah rincian syarat dan simulasi biaya balik nama sertifikat tanah untuk dua skema tersebut:
I. Balik Nama karena Warisan
Syarat Administratif (mengacu PKBPN No 1/2010):
Formulir permohonan (ditandatangani pemohon/kuasa)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP dan KK pemohon/ahli waris
Sertifikat tanah asli
Surat keterangan waris (SKW) atau akta wasiat jika ada
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
Bukti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bukti bayar PNBP
Biaya PNBP
Mengacu Pasal 16 Ayat (2) PP No 128/2015
Rumus:T = (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB
Mengacu UU No 1 Tahun 2022
Rumus:BPHTB = 5% × (Luas Tanah × NJOP – Pengurangan sesuai kebijakan daerah)
II. Balik Nama karena Hibah
Syarat Administratif:
Formulir permohonan
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP dan KK pemohon dan penerima hibah
Sertifikat tanah asli
Akta hibah dari PPAT
Izin pemindahan hak (jika disyaratkan dalam sertifikat)
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
Bukti bayar BPHTB
Bukti bayar PNBP
Biaya PNBP
Sama dengan warisan:T = (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Biaya BPHTB
Sama dengan warisan:BPHTB = 5% × (Luas Tanah × NJOP – Pengurangan sesuai kebijakan daerah)
Tambahan: Pajak Penghasilan (PPh) Hibah
Mengacu PP No 34 Tahun 2016
Dibayar oleh pemberi atau penerima hibah berdasarkan kesepakatan
Tarif: 2,5% dari nilai pengalihan berdasarkan harga pasar
Rumus:
PPh Hibah = 2,5% × Nilai Pengalihan
Untuk membebaskan diri dari kewajiban pajak ini, penerima hibah dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah dilakukan pemeriksaan kewajiban pajak oleh petugas.
Aplikasi Sentuh Tanahku
Untuk mempermudah perhitungan dan pengecekan status, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.
“Biaya dapat berbeda di tiap daerah karena mengacu pada NJOP dan zona nilai tanah. Aplikasi ini dapat membantu masyarakat mensimulasikan biaya yang harus dikeluarkan,” ujar Ana.
Kesimpulan
Pemberian tanah dari orang tua kepada anak adalah hak yang sah, tetapi perlu dibarengi dengan pengurusan legal agar tak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Pemerintah menyediakan sistem dan panduan yang transparan, meski prosesnya tetap menuntut kesiapan dokumen dan biaya. (ihd/ihd)














