JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tanah yang diberikan orang tua kepada anak bisa menjadi hak milik anak secara sah apabila dilakukan proses balik nama sertifikat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses ini penting agar status kepemilikan tercatat resmi di lembaga negara, bukan hanya berdasarkan pernyataan keluarga.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan, pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa dilakukan melalui hibah atau warisan, tergantung kondisi orang tua saat pemberian dilakukan.
“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” ujar Ana.
Baik hibah maupun warisan, keduanya tetap memerlukan proses balik nama sertifikat. Biaya pengurusan dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian ATR/BPN. Besaran biaya berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan zona nilai tanah serta luas bidang tanah yang dimiliki.
Balik Nama karena Hibah
Jika tanah diberikan saat orang tua masih hidup, peralihan hak disebut hibah. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
Formulir permohonan dan surat kuasa (bila dikuasakan);
Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah;
Sertifikat tanah asli;
Akta hibah dari PPAT;
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;
Bukti pembayaran BPHTB dan biaya PNBP.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung dengan rumus:
T = (1/1000 × luas tanah × zona nilai tanah) + Rp50.000
Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai tanah, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan besaran pengurangan berbeda di tiap daerah.
Balik Nama karena Warisan
Jika tanah baru diterima setelah orang tua meninggal, peralihan hak dilakukan melalui mekanisme warisan. Dokumen yang diperlukan meliputi:
Formulir permohonan dan surat kuasa;
Fotokopi KTP dan KK para ahli waris;
Sertifikat tanah asli;
Surat keterangan waris atau akta wasiat (bila ada);
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;
Bukti pembayaran BPHTB dan biaya PNBP.
Perhitungan biaya PNBP sama dengan hibah, yaitu:
T = (1/1000 × luas tanah × zona nilai tanah) + Rp50.000,
sedangkan BPHTB tetap sebesar 5 persen dari nilai tanah setelah dikurangi batas pengurangan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Proses balik nama sertifikat tanah, baik karena hibah maupun waris, bertujuan memastikan kepemilikan tanah tercatat secara hukum dan melindungi hak ahli waris di kemudian hari. Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti Sentuh Tanahku untuk memantau status permohonan dan menghitung estimasi biaya sebelum mengajukan balik nama. (ihd)













