Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Sertifikasi Tanah Milik (SHM). (Jennus/Dok)

Ilustrasi - Sertifikasi Tanah Milik (SHM). (Jennus/Dok)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tanah yang diberikan orang tua kepada anak bisa menjadi hak milik anak secara sah apabila dilakukan proses balik nama sertifikat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses ini penting agar status kepemilikan tercatat resmi di lembaga negara, bukan hanya berdasarkan pernyataan keluarga.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan, pemberian tanah dari orang tua kepada anak bisa dilakukan melalui hibah atau warisan, tergantung kondisi orang tua saat pemberian dilakukan.

“Waris dilakukan saat orang tua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orang tua masih hidup,” ujar Ana.

Baik hibah maupun warisan, keduanya tetap memerlukan proses balik nama sertifikat. Biaya pengurusan dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian ATR/BPN. Besaran biaya berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan zona nilai tanah serta luas bidang tanah yang dimiliki.

Balik Nama karena Hibah

Jika tanah diberikan saat orang tua masih hidup, peralihan hak disebut hibah. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan dan surat kuasa (bila dikuasakan);

  • Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah;

  • Sertifikat tanah asli;

  • Akta hibah dari PPAT;

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;

  • Bukti pembayaran BPHTB dan biaya PNBP.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung dengan rumus:
T = (1/1000 × luas tanah × zona nilai tanah) + Rp50.000
Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai tanah, sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan besaran pengurangan berbeda di tiap daerah.

Balik Nama karena Warisan

Jika tanah baru diterima setelah orang tua meninggal, peralihan hak dilakukan melalui mekanisme warisan. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Formulir permohonan dan surat kuasa;

  • Fotokopi KTP dan KK para ahli waris;

  • Sertifikat tanah asli;

  • Surat keterangan waris atau akta wasiat (bila ada);

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan;

  • Bukti pembayaran BPHTB dan biaya PNBP.

Perhitungan biaya PNBP sama dengan hibah, yaitu:
T = (1/1000 × luas tanah × zona nilai tanah) + Rp50.000,
sedangkan BPHTB tetap sebesar 5 persen dari nilai tanah setelah dikurangi batas pengurangan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Proses balik nama sertifikat tanah, baik karena hibah maupun waris, bertujuan memastikan kepemilikan tanah tercatat secara hukum dan melindungi hak ahli waris di kemudian hari. Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti Sentuh Tanahku untuk memantau status permohonan dan menghitung estimasi biaya sebelum mengajukan balik nama. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru