Balik Nama Kendaraan Gratis, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menerbitkan peraturan yang memudahkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Namun, sebenarnya terdapat proses yang sudah memungkinkan hal itu, yakni dengan melakukan balik nama kendaraan.

Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan balik nama kendaraan:

1. Tak Perlu KTP Pemilik Lama

  • Pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya.
  • Proses balik nama cukup menggunakan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan.
  • KTP yang diperlukan hanya KTP pemilik baru yang ingin melakukan balik nama.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Rp 0

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dibebaskan untuk kendaraan bekas.
  • Berlaku untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Namun, jika ada tunggakan pajak, pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dendanya tetap harus dibayar.

3. Biaya yang Masih Berlaku

Meski BBNKB II digratiskan, beberapa biaya tetap dikenakan, antara lain:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
    • Rp 35.000 untuk motor hingga 250 cc.
    • Rp 143.000 untuk mobil (pick-up, sedan, jeep, mobil penumpang).
  • Biaya administrasi STNK (PP No. 76 Tahun 2020):
    • Rp 100.000 untuk sepeda motor.
    • Rp 200.000 untuk mobil.
  • Biaya cetak pelat nomor:
    • Rp 60.000 untuk motor.
    • Rp 100.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi kendaraan ke luar daerah:
    • Rp 150.000 untuk motor.
    • Rp 250.000 untuk mobil.
  • Penerbitan BPKB:
    • Rp 225.000 untuk motor.
    • Rp 375.000 untuk mobil.

Dengan kebijakan baru ini, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan lebih murah. Namun, pemilik tetap harus memperhitungkan biaya administrasi lainnya sebelum melakukan balik nama. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru