Balik Nama Kendaraan Gratis, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menerbitkan peraturan yang memudahkan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. Namun, sebenarnya terdapat proses yang sudah memungkinkan hal itu, yakni dengan melakukan balik nama kendaraan.

Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan balik nama kendaraan:

1. Tak Perlu KTP Pemilik Lama

  • Pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya.
  • Proses balik nama cukup menggunakan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan.
  • KTP yang diperlukan hanya KTP pemilik baru yang ingin melakukan balik nama.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Rp 0

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dibebaskan untuk kendaraan bekas.
  • Berlaku untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya.
  • Namun, jika ada tunggakan pajak, pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dendanya tetap harus dibayar.

3. Biaya yang Masih Berlaku

Meski BBNKB II digratiskan, beberapa biaya tetap dikenakan, antara lain:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
    • Rp 35.000 untuk motor hingga 250 cc.
    • Rp 143.000 untuk mobil (pick-up, sedan, jeep, mobil penumpang).
  • Biaya administrasi STNK (PP No. 76 Tahun 2020):
    • Rp 100.000 untuk sepeda motor.
    • Rp 200.000 untuk mobil.
  • Biaya cetak pelat nomor:
    • Rp 60.000 untuk motor.
    • Rp 100.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi kendaraan ke luar daerah:
    • Rp 150.000 untuk motor.
    • Rp 250.000 untuk mobil.
  • Penerbitan BPKB:
    • Rp 225.000 untuk motor.
    • Rp 375.000 untuk mobil.

Dengan kebijakan baru ini, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih mudah dan lebih murah. Namun, pemilik tetap harus memperhitungkan biaya administrasi lainnya sebelum melakukan balik nama. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru