Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Syarat dan Biaya Lain

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pembelian kendaraan bekas kini semakin mudah dengan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II). Meskipun demikian, pemilik tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

BBNKB II Kini Rp 0

Sebelumnya, pembeli kendaraan bekas harus membayar pajak balik nama yang nilainya cukup besar. Namun, kini biaya tersebut sudah dihapuskan. Mengacu pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, BBNKB II merupakan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru, yang wajib dilakukan agar kendaraan tercatat atas nama pemilik baru dan mempermudah pengurusan pajak serta administrasi kendaraan.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • E-KTP pemilik baru

  • STNK asli dan fotokopi

  • SKKP (notis pajak kendaraan)

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Bukti alih kepemilikan berupa kwitansi pembelian bermaterai

Pemilik kendaraan tidak perlu melampirkan E-KTP pemilik lama dalam proses ini, sehingga administrasi lebih mudah dilakukan.

Biaya yang Masih Berlaku

Meskipun bea balik nama sudah dihapus, terdapat sejumlah biaya lain yang tetap harus dibayar, yaitu:

  • Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB

  • Biaya mutasi kendaraan (jika kendaraan berpindah provinsi)

  • Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya

Berikut rincian biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:

  • PNBP STNK: Rp 100.000 (motor), Rp 200.000 (mobil)

  • PNBP TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 (motor), Rp 100.000 (mobil)

  • PNBP BPKB: Rp 225.000 (motor), Rp 375.000 (mobil)

  • Biaya mutasi: Rp 150.000 (motor), Rp 250.000 (mobil)

Besaran Pokok PKB bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan. Informasi detail dapat dilihat pada lembar STNK di kolom PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ.

Dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas tidak perlu khawatir soal bea balik nama yang mahal. Namun, tetap disarankan untuk menghitung biaya lain yang masih berlaku agar proses administrasi kendaraan berjalan lancar. (Ihd/ihd)

Berita Terkait

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh
Jangan Dengar Apa Kata Calo, Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjang SIM di Oktober
Sanly Liu Raih Mahkota Miss Universe Indonesia 2025

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:50 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya

Berita Terbaru