Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Syarat dan Biaya Lain

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pembelian kendaraan bekas kini semakin mudah dengan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II). Meskipun demikian, pemilik tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

BBNKB II Kini Rp 0

Sebelumnya, pembeli kendaraan bekas harus membayar pajak balik nama yang nilainya cukup besar. Namun, kini biaya tersebut sudah dihapuskan. Mengacu pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, BBNKB II merupakan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru, yang wajib dilakukan agar kendaraan tercatat atas nama pemilik baru dan mempermudah pengurusan pajak serta administrasi kendaraan.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • E-KTP pemilik baru

  • STNK asli dan fotokopi

  • SKKP (notis pajak kendaraan)

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Bukti alih kepemilikan berupa kwitansi pembelian bermaterai

Pemilik kendaraan tidak perlu melampirkan E-KTP pemilik lama dalam proses ini, sehingga administrasi lebih mudah dilakukan.

Biaya yang Masih Berlaku

Meskipun bea balik nama sudah dihapus, terdapat sejumlah biaya lain yang tetap harus dibayar, yaitu:

  • Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB

  • Biaya mutasi kendaraan (jika kendaraan berpindah provinsi)

  • Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya

Berikut rincian biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:

  • PNBP STNK: Rp 100.000 (motor), Rp 200.000 (mobil)

  • PNBP TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 (motor), Rp 100.000 (mobil)

  • PNBP BPKB: Rp 225.000 (motor), Rp 375.000 (mobil)

  • Biaya mutasi: Rp 150.000 (motor), Rp 250.000 (mobil)

Besaran Pokok PKB bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan. Informasi detail dapat dilihat pada lembar STNK di kolom PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ.

Dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas tidak perlu khawatir soal bea balik nama yang mahal. Namun, tetap disarankan untuk menghitung biaya lain yang masih berlaku agar proses administrasi kendaraan berjalan lancar. (Ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru