Asmara Mematikan: Fakta Sidang Ungkap Rencana Keji Sang Kelasi

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru – Hubungan asmara yang terjalin lewat media sosial antara jurnalis muda dan prajurit TNI AL berujung maut. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025), membuka tabir kematian Juwita (23), awak media daring di Banjarbaru, yang jasadnya ditemukan di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, pada Maret 2025.

Kelasi Satu Jumran, personel TNI AL yang sebelumnya berdinas di Lanal Banjarmasin, berdiri sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi, terungkap hubungan asmara tidak sehat antara terdakwa dan korban. Keduanya berkenalan lewat media sosial. Jumran menggunakan nama samaran ‘Andi’ dan mengaku lajang.

Hubungan keduanya berjalan intens sejak pertemuan di sebuah kafe, berlanjut ke komunikasi bernada mesra dan pembicaraan seksual. Namun relasi ini tidak sejalan. Juwita, yang belakangan mengetahui bahwa Jumran punya kekasih lain di Kendari, mulai mempertanyakan kesungguhan terdakwa.

“Korban sempat menolak berhubungan badan karena tahu terdakwa sudah punya pacar di Sulawesi,” kata Sunandi membacakan dakwaan.

Konflik memuncak ketika keluarga Juwita mengetahui hubungan tersebut dan mendesak Jumran untuk menikahi korban. Terdakwa mengaku tertekan oleh desakan itu. Dalam kondisi ekonomi sulit, ia memilih jalan pintas: membunuh.

Niat pembunuhan itu bukan muncul seketika. Dakwaan membeberkan bahwa Jumran sempat mencari cara membunuh pakai racun dan menghapus jejak pembunuhan lewat pencarian Google. Setelah berpindah dinas ke Lanal Balikpapan, desakan dari keluarga korban makin intens. Ia pun bulat merencanakan aksi.

Sabtu, 22 Maret 2025, Jumran menjemput Juwita dengan mobil sewaan. Mereka sempat berbincang di mobil. Jumran menuduh korban menjebaknya lewat perekaman video saat di hotel. Di sinilah, pembunuhan itu terjadi. Jasad Juwita ditemukan sore harinya, dengan luka lebam di leher. Ponselnya raib.

Dalam sidang perdana, enam dari sebelas saksi telah diperiksa. Sisanya dijadwalkan Kamis (8/5). Di tengah jalannya proses hukum, LPSK mencatat telah menerima enam permohonan perlindungan dari pihak-pihak yang merasa terancam karena kasus ini.

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali telah menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tidak ada perlindungan bagi pelaku jika terbukti bersalah. “Kami tegakkan hukum seadil-adilnya,” katanya.

Juwita, yang telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda, kini tinggal nama. Ia tak kembali dari liputan. Dan cinta yang ia kira tulus, berakhir sebagai alasan untuk meregang nyawa. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru