JENDELANUSANTARA.COM, Banjarbaru – Hubungan asmara yang terjalin lewat media sosial antara jurnalis muda dan prajurit TNI AL berujung maut. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025), membuka tabir kematian Juwita (23), awak media daring di Banjarbaru, yang jasadnya ditemukan di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, pada Maret 2025.
Kelasi Satu Jumran, personel TNI AL yang sebelumnya berdinas di Lanal Banjarmasin, berdiri sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi, terungkap hubungan asmara tidak sehat antara terdakwa dan korban. Keduanya berkenalan lewat media sosial. Jumran menggunakan nama samaran ‘Andi’ dan mengaku lajang.
Hubungan keduanya berjalan intens sejak pertemuan di sebuah kafe, berlanjut ke komunikasi bernada mesra dan pembicaraan seksual. Namun relasi ini tidak sejalan. Juwita, yang belakangan mengetahui bahwa Jumran punya kekasih lain di Kendari, mulai mempertanyakan kesungguhan terdakwa.
“Korban sempat menolak berhubungan badan karena tahu terdakwa sudah punya pacar di Sulawesi,” kata Sunandi membacakan dakwaan.
Konflik memuncak ketika keluarga Juwita mengetahui hubungan tersebut dan mendesak Jumran untuk menikahi korban. Terdakwa mengaku tertekan oleh desakan itu. Dalam kondisi ekonomi sulit, ia memilih jalan pintas: membunuh.
Niat pembunuhan itu bukan muncul seketika. Dakwaan membeberkan bahwa Jumran sempat mencari cara membunuh pakai racun dan menghapus jejak pembunuhan lewat pencarian Google. Setelah berpindah dinas ke Lanal Balikpapan, desakan dari keluarga korban makin intens. Ia pun bulat merencanakan aksi.
Sabtu, 22 Maret 2025, Jumran menjemput Juwita dengan mobil sewaan. Mereka sempat berbincang di mobil. Jumran menuduh korban menjebaknya lewat perekaman video saat di hotel. Di sinilah, pembunuhan itu terjadi. Jasad Juwita ditemukan sore harinya, dengan luka lebam di leher. Ponselnya raib.
Dalam sidang perdana, enam dari sebelas saksi telah diperiksa. Sisanya dijadwalkan Kamis (8/5). Di tengah jalannya proses hukum, LPSK mencatat telah menerima enam permohonan perlindungan dari pihak-pihak yang merasa terancam karena kasus ini.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali telah menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tidak ada perlindungan bagi pelaku jika terbukti bersalah. “Kami tegakkan hukum seadil-adilnya,” katanya.
Juwita, yang telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda, kini tinggal nama. Ia tak kembali dari liputan. Dan cinta yang ia kira tulus, berakhir sebagai alasan untuk meregang nyawa. (ihd)













