Anggota Koramil 0111/Pagelaran Bersama Satpol PP Dampingi Panwaslu Tertibkan APK yang melanggar PKPU 15 Tahun 2023

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Pandeglang, Anggota Koramil 0111/Pagelaran Kodim 0601/Pandeglang Serma Agus Rizal bersama Satpol PP kecamatan Patia mendampingi Panwaslu Kecamatan Patia melaksanakan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) Yang melanggar diwilayah Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Banten, Rabu (10/01/24)

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah spanduk dan banner yang melanggar ketentuan diturunkan dan diamankan di sekretariat Panwaslu kecamatan Patia.

Menurut Anggota Panwaslu Kecamatan Patia Divisi Penanganan Pelanggaran Imanudin selaku penanggung jawab yang membidangi menyebutkan bahwa penurunan alat peraga kampanye ini, sesuai dengan Instruksi langsung dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang Nomor 5/PP.00/SET.BT-02/1/2024. Dilakukan karena masih adanya pemasangan banner maupun baliho yang melanggar aturan sesuai PKPU 15 Tahun 2023, terkait mekanisme pemasangan alat peraga kampanye.

“Kegiatan penurunan alat peraga kampanye ini juga mendapat tanggapan dan respon positif dari warga setempat karena masih ada sebagian alat peraga kampanye di pasang di pagar rumah warga tanpa seizin pemilik rumah dan di fasilitas pemerintah, “ungkapnya.

Penertiban ini untuk memberikan kenyamanan warga dan tentunya keindahan lingkungan dan agar pemasangan APK tertib sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

“Pemasangan APK tidak boleh terlalu dekat dengan instansi Pemerintah dan rumah peribadatan dan yang terpasang di pohon ini yang kami tertibkan dan pemasangannya tidak boleh menganggu aktifitas warga, sehingga kegiatan masyarakat tidak terhalang dengan pemasangan APK”, ujarnya.

Sementara itu Serma Agus Rizal bahwa alat peraga kampanye tersebut ditertibkan oleh pihak panwaslu bersama Satpol PP kecamatan Patia karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.(Wan)

Sumber: Pendim

Berita Terkait

Rumput Stadion Maulana Yusuf Tampak Menguning Usai BOOMFEST, Pengelola Diminta Beri Penjelasan
Sorotan Usai BOOMFEST 2026 di Serang: Botol Diduga Bekas Miras Ditemukan di Area Stadion
26 Tahun Banten, “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Jadi Semangat Pembangunan
Respons Cepat Lapdu Rokok Ilegal, Polsek Cinangka Ungkap Dugaan Pemerasan
Sambangi Rumah Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Gubernur Andra Soni Kenang Momen Kebersamaan
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah, Wagub Dimyati: Banten Siap Jadi Pusat Industri Halal
P2STRATEGIK UNSERA 2026: Mahasiswa Baru didorong Bertumbuh dan Berkarya
UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Digelar, Wartawan GerbangPatriot.com Turut Ambil Bagian

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:37 WIB

Rumput Stadion Maulana Yusuf Tampak Menguning Usai BOOMFEST, Pengelola Diminta Beri Penjelasan

Minggu, 27 September 2026 - 14:24 WIB

Sorotan Usai BOOMFEST 2026 di Serang: Botol Diduga Bekas Miras Ditemukan di Area Stadion

Jumat, 25 September 2026 - 16:35 WIB

26 Tahun Banten, “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Jadi Semangat Pembangunan

Jumat, 25 September 2026 - 16:34 WIB

Respons Cepat Lapdu Rokok Ilegal, Polsek Cinangka Ungkap Dugaan Pemerasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:55 WIB

Sambangi Rumah Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Gubernur Andra Soni Kenang Momen Kebersamaan

Berita Terbaru