Anggaran BNPB Turun di Tengah Risiko Bencana Tinggi, Mitigasi Perlu Diperkuat

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran BNPB Turun di Tengah Risiko Bencana Tinggi, Mitigasi Perlu Diperkuat

Anggaran BNPB Turun di Tengah Risiko Bencana Tinggi, Mitigasi Perlu Diperkuat

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Penurunan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi perhatian di tengah tingginya risiko bencana di Indonesia. Meski pembiayaan penanggulangan bencana tidak hanya bertumpu pada anggaran BNPB, investasi untuk mitigasi dan pengurangan risiko dinilai perlu tetap menjadi prioritas agar pemerintah tidak hanya mengandalkan penanganan setelah bencana terjadi.

Pakar Tata Kelola Bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein, M.C.P., Ph.D., menilai besaran anggaran akan memengaruhi ruang yang tersedia untuk menjalankan program mitigasi, penguatan kapasitas, serta penanganan bencana.

“Semakin besar anggarannya, semakin besar pula upaya yang bisa dilakukan untuk mitigasi, pengurangan risiko, dan penanganan bencana. Namun, anggaran untuk penanggulangan bencana sebenarnya tidak hanya berasal dari BNPB. Ada juga dana dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah melalui APBD, _pooling fund,_ serta dana siap pakai untuk menangani bencana,” kata Rahmawati saat ditemui di UMY, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan data yang dikutip Kompas.com, pagu BNPB tercatat Rp4,91 triliun pada 2024 dan turun menjadi Rp2,01 triliun pada 2025. Pada 2026, anggaran BNPB disebut kembali turun menjadi sekitar Rp491 miliar.

Namun, angka tersebut perlu dibaca dalam konteks sistem pembiayaan penanggulangan bencana secara keseluruhan. Pemerintah menggunakan berbagai instrumen pembiayaan, mulai dari APBN dan APBD hingga Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau _Pooling Fund_ Bencana (PFB). Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa PFB dirancang sebagai instrumen yang bersifat komplementer, bukan pengganti pendanaan kebencanaan yang telah ada.

Pada APBN 2026, pemerintah juga mengalokasikan pembiayaan investasi sebesar Rp1 triliun kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk PFB. Akumulasi dana PFB hingga semester I 2025 tercatat mencapai Rp7,3 triliun.

_Risiko Bencana Tetap Tinggi_

Kebutuhan penguatan mitigasi tetap relevan karena Indonesia menghadapi risiko bencana yang tinggi.

Situasi tersebut masih terlihat hingga September 2026. BNPB pada 7 September melaporkan sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Di Jawa Tengah, karhutla terjadi antara lain di Klaten, Sragen, dan Banyumas, sedangkan di Sulawesi Selatan kebakaran dilaporkan terjadi di Kota Palopo.

BNPB bersama pemerintah daerah juga masih melakukan pengendalian karhutla di enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Operasi dilakukan melalui pemadaman darat dan udara serta operasi modifikasi cuaca.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan kebencanaan tidak hanya muncul ketika terjadi bencana besar. Pendanaan juga dibutuhkan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, penguatan kapasitas, hingga pengurangan risiko sebelum bencana terjadi.

_Mitigasi Perlu Dipandang sebagai Investasi_

Menurut Rahmawati, keterbatasan anggaran dapat menjadi persoalan apabila berdampak pada program pengurangan risiko. Mitigasi membutuhkan pembangunan infrastruktur sekaligus peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat.

Upaya tersebut juga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Simulasi bencana di sekolah dan rumah sakit, peningkatan kemampuan masyarakat, pemetaan risiko, hingga penguatan sistem kesiapsiagaan membutuhkan program yang tidak berhenti dalam satu periode anggaran.

“Kalau investasi untuk mitigasi dikurangi, kerusakan dan jumlah korban akan lebih sulit ditekan. Kita akhirnya hanya fokus menangani bencana setelah terjadi. Padahal, penguatan kapasitas masyarakat harus dilakukan terus-menerus karena kondisi, kebutuhan, dan masyarakat terus berubah,” jelasnya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan arah PFB yang tidak hanya dirancang untuk kebutuhan tanggap darurat dan pascabencana. Kementerian Keuangan menyebut PFB juga dapat mendukung pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan sebagai investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa maupun materi akibat bencana.

Karena itu, Rahmawati menilai investasi pengurangan risiko perlu dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan penanggulangan bencana, bukan sekadar pengeluaran ketika bencana telah terjadi.

_Perkuat Pendanaan Pusat dan Daerah_

Di sisi lain, Rahmawati menilai koordinasi pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah masih perlu diperkuat. Pemerintah daerah, menurutnya, masih cenderung bergantung pada dukungan pemerintah pusat.

Sementara itu, kemampuan dan prioritas anggaran kebencanaan setiap daerah berbeda. Padahal, pemerintah daerah berada di garis depan dalam banyak kejadian bencana.

“Kadang anggaran dari pemerintah pusat masih terbatas. Sementara pemerintah daerah juga belum banyak mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan bencana. Daerah masih bergantung pada pemerintah pusat. Selain itu, setiap instansi masih cenderung bekerja sendiri-sendiri sehingga koordinasi belum berjalan optimal,” ungkap Rahmawati.

Dalam arsitektur pembiayaan risiko bencana nasional, APBN dan APBD memang menjadi instrumen untuk meretensi risiko bencana dengan frekuensi tinggi dan dampak relatif kecil. Pemerintah juga mengembangkan instrumen lain untuk menghadapi risiko dengan skala berbeda sehingga pembiayaan tidak hanya bergantung pada satu sumber anggaran.

_Dorong Optimalisasi Dana Bersama Penanggulangan Bencana_

Rahmawati mendorong agar PFB dapat dioptimalkan untuk memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan, termasuk di daerah. Mekanisme akses terhadap pendanaan, menurutnya, perlu efektif dengan tetap disertai tata kelola dan pengawasan yang baik.

“Kalau bisa, anggaran jangan dikurangi, bahkan kalau perlu ditambah. Mekanisme pendanaan juga harus dibuat lebih mudah diakses dengan pengawasan yang baik. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan berbagai organisasi. Penanggulangan bencana tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian,” tegasnya.

PFB memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Pengelolaannya kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2025. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung dan melengkapi pendanaan pada tahap prabencana, darurat bencana, maupun pascabencana.

Pemerintah saat ini juga memasuki tahap implementasi formulasi partisipasi dan manfaat PFB bagi pemerintah daerah pada periode 2026–2027. Agenda tersebut mencakup kontribusi APBN secara reguler, pengembangan asuransi parametrik bagi pemerintah daerah, serta optimalisasi sumber pendanaan lain yang sah.

Bagi Rahmawati, keberadaan berbagai skema pendanaan tersebut perlu diarahkan untuk memastikan upaya pengurangan risiko tetap berjalan di tengah tingginya ancaman bencana di Indonesia. Penguatan pembiayaan, kapasitas daerah, koordinasi antarlembaga, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun ketangguhan menghadapi bencana. (gla)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Imbas Abu Vulkanik, KAI Daop 6 Masih Operasikan KA Tambahan
Evan Loss Gandeng Sang Anak Nyanyikan Lagu “Ayah Pasti Pulang”, Kisah Nyata Tiga Generasi
HUT ke-270 Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta Hadirkan Rangkaian Event Berbasis Jati Diri Kota
Mahasiswa Asing Ikuti Mataf UMY, Rasakan Kesan Pertama di Lingkungan Kampus
Pemerintah Kota Yogyakarta Perkuat Pengawasan MBG, Dorong Perluasan Sasaran untuk Ibu Hamil dan Balita
Ancam Sanksi Pidana Bagi yang Lalai, Yogyakarta Perketat Pengawasan Program MBG
Status Kampus Bukan Jaminan Mutu, Standar Pendidikan Jadi Faktor Penentu
Dewa Gana Kalajaya Jadi Tema WJNC dalam Perayaan HUT ke-270 Yogyakarta

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:19 WIB

Imbas Abu Vulkanik, KAI Daop 6 Masih Operasikan KA Tambahan

Selasa, 8 September 2026 - 11:16 WIB

Evan Loss Gandeng Sang Anak Nyanyikan Lagu “Ayah Pasti Pulang”, Kisah Nyata Tiga Generasi

Selasa, 8 September 2026 - 08:03 WIB

HUT ke-270 Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta Hadirkan Rangkaian Event Berbasis Jati Diri Kota

Senin, 7 September 2026 - 17:02 WIB

Mahasiswa Asing Ikuti Mataf UMY, Rasakan Kesan Pertama di Lingkungan Kampus

Senin, 7 September 2026 - 16:40 WIB

Pemerintah Kota Yogyakarta Perkuat Pengawasan MBG, Dorong Perluasan Sasaran untuk Ibu Hamil dan Balita

Berita Terbaru

Banten

Polda Banten Gelar Syukuran HUT ke-78 Polwan RI

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:07 WIB