Lahan BMKG di Tangsel Disewakan Secara Ilegal
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar bangunan semi permanen yang diduga milik organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025). Bangunan tersebut disebut-sebut telah disewakan secara ilegal kepada para pedagang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan, pembongkaran dilakukan karena bangunan itu berdiri tanpa izin di atas tanah negara. “Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG,” kata Ade Ary.
Menurut dia, pihak ormas memungut uang sewa dari para pedagang yang membuka usaha di atas lahan tersebut. Sejumlah pedagang, seperti penjual pecel lele dan pedagang hewan kurban, dimintai biaya sewa mencapai puluhan juta rupiah. “Lapak pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan, sedangkan dari pedagang hewan kurban dipungut Rp 22 juta,” ujarnya.
Uang sewa tersebut, lanjut Ade, ditransfer langsung kepada salah satu oknum pengurus ormas berinisial Y, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya Tangerang Selatan. Kegiatan itu ditengarai telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat sekitar.
Sebanyak 426 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan dikerahkan dalam pembongkaran tersebut. Aparat juga memastikan tidak ada perlawanan saat proses penertiban berlangsung.
Ade menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas praktik-praktik premanisme, termasuk bentuk penyalahgunaan lahan negara oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. “Negara tidak boleh kalah. Negara harus hadir,” ucap dia.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa. “Masyarakat jangan segan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun peristiwa pidana. Kami akan tindaklanjuti,” kata Ade. (ihd)













