JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa. Layanan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Melalui Samsat Keliling, warga dapat mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, di platform X.
Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan kawasan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Utara, masyarakat dapat mendatangi halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah, Kelapa Gading, pada jam yang sama. Sementara itu, warga Jakarta Barat dilayani di Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk Jakarta Selatan, Samsat Keliling beroperasi di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB serta di Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB. Di Jakarta Timur, layanan tersedia di halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
Di wilayah penyangga, Kota Tangerang membuka layanan di Alun-alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB. Di Serpong, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–15.00 WIB serta di ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB. Untuk Ciledug, Samsat Keliling hadir di Giant Poris Gaga Indah, Kota Tangerang, dan Metland Cyber City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
Wilayah Ciputat menyediakan layanan di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB. Di Kelapa Dua, layanan dibuka di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB. Kota Bekasi melayani warga di KFC Zamrud pukul 09.00–12.00 WIB, sedangkan Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pada jam yang sama.
Adapun di Depok, Samsat Keliling beroperasi di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB serta di RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan terakhir berada di wilayah Cinere, tepatnya di Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon wajib membawa KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat. (ihd)













