JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Kasus perundungan kembali mencuat di lingkungan sekolah dasar di Kota Bekasi. Seorang siswa kelas V di SDN Jatimekar III dilaporkan menjadi korban intimidasi yang diduga berlangsung berulang, memantik keprihatinan sekaligus sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Peristiwa ini tidak hanya memperlihatkan rentannya ruang kelas sebagai tempat aman bagi anak, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan oleh Dinas Pendidikan setempat. Di tengah upaya membangun lingkungan belajar yang inklusif, praktik perundungan justru masih terjadi dengan pola yang relatif serupa.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban kerap menerima ejekan verbal hingga tindakan fisik dari sejumlah teman sekelasnya. Insiden tersebut terjadi di dalam ruang kelas, mulai dari perusakan barang pribadi hingga kekerasan fisik ringan.
Ibu korban menuturkan, botol minum anaknya pernah dibanting oleh pelaku. Dalam kejadian lain, kepala korban dilempari buah jeruk. “Saya tidak terima anak saya di-bully seperti itu. Saya minta pihak sekolah turun tangan, supaya para pelaku ditindak tegas,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Secara terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Ia menekankan bahwa dampak perundungan terhadap kondisi psikologis anak dapat berlangsung panjang dan memengaruhi proses tumbuh kembang.
“Ini bukan kejadian pertama. Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan dari Dinas Pendidikan. Jangan sampai ada pembiaran, karena itu bisa menjadi kebiasaan buruk ke depan,” katanya.
Ahmadi juga menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dinilai belum optimal dalam menekan angka perundungan, meski didukung alokasi anggaran yang relatif besar. Menurut dia, sekolah dasar semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan bermain tanpa tekanan sosial.
“Dengan anggaran yang besar, seharusnya persoalan seperti ini bisa ditekan. Jangan sampai masalahnya justru lebih banyak daripada solusinya,” ujarnya.
DPRD Kota Bekasi, lanjut Ahmadi, memberikan tenggat waktu satu pekan kepada Dinas Pendidikan untuk merespons dan menyelesaikan kasus tersebut secara konkret. Langkah ini dinilai sebagai ujian keseriusan pemerintah daerah dalam menangani perundungan di lingkungan sekolah.
Apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu yang ditentukan, DPRD memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Satu minggu cukup. Kalau tidak ada tindak lanjut, berarti tidak serius. Nanti kita panggil,” ucapnya. (ihd)














