JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Dugaan keterlambatan hingga kelalaian pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kota Bekasi mendapat perhatian serius DPRD Kota Bekasi. Komisi IV memastikan akan memanggil manajemen rumah sakit untuk meminta klarifikasi resmi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyatakan pemanggilan tersebut dilakukan guna memperoleh penjelasan menyeluruh terkait dugaan belum dibayarkannya premi jaminan kesehatan pegawai.
“Kami Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan memanggil pihak manajemen untuk melakukan klarifikasi secara resmi,” ujar Wildan, Jumat (10/10/2026).
Ia menegaskan, persoalan pembayaran premi BPJS merupakan hal krusial karena berkaitan langsung dengan hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan. Kewajiban tersebut, menurut dia, seharusnya dipenuhi tepat waktu oleh manajemen.
“Terkait dugaan belum dibayarkannya premi BPJS bagi pegawai BLUD di RSUD, ini adalah persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” kata Wildan.
Selain pemanggilan, DPRD juga berencana melakukan audit serta penelusuran administratif guna mengungkap akar persoalan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun kelalaian yang berpotensi merugikan pegawai.
“Kami juga akan melakukan audit dan penelusuran administratif terkait kewajiban pembayaran premi BPJS para karyawan,” ujarnya.
Wildan menekankan, tidak boleh ada pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut hak karyawan, terlebih bagi tenaga kesehatan yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jaminan kesehatan harus dipenuhi oleh manajemen secara penuh dan tepat waktu,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran premi tersebut. DPRD menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas guna memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. (ihd)














