Takbiran dan Nyepi Bisa Bersamaan, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus untuk Bali

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Humas Kemenag)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Humas Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Bali — Kementerian Agama menyiapkan panduan khusus pelaksanaan malam takbiran apabila berbarengan dengan Hari Raya Nyepi yang diperkirakan jatuh pada 19 Maret 2026. Panduan tersebut berlaku khusus di Provinsi Bali sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus merawat harmoni kehidupan antarumat beragama.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan panduan itu disusun setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.

Menurut dia, langkah tersebut bertujuan memastikan dua perayaan keagamaan—Hari Raya Nyepi dan Idulfitri—tetap dapat berlangsung dengan tertib serta dilandasi sikap saling menghormati.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Dalam panduan tersebut, umat Islam di Bali tetap diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki. Namun, kegiatan dilakukan tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.

Takbiran dibatasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Di sisi lain, pengurus desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan diharapkan bekerja sama menjaga ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayahnya masing-masing.

Panduan tersebut dituangkan dalam seruan bersama yang ditandatangani sejumlah pihak, antara lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, I Nengah Duija, menambahkan bahwa pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Bali. Meski demikian, prinsip serupa dapat dijadikan rujukan di daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila perayaan Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” kata Duija.

Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru di media sosial. Dalam beberapa hari terakhir, beredar konten yang menyebut panduan tersebut berlaku secara nasional, padahal hanya ditujukan bagi Bali.

Menurut Thobib, penyesuaian semacam ini justru menunjukkan kedewasaan masyarakat Indonesia dalam merawat toleransi dan hidup berdampingan dalam keberagaman.

“Indonesia memiliki tradisi panjang dalam menjaga kerukunan. Penyesuaian seperti ini merupakan bagian dari upaya menjaga keharmonisan itu,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Ketua Umum SMSI Firdaus: Jangan Sampai Rezim Administrasi Batasi Kemerdekaan Pers
Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Mendagri Dorong Indonesia Kuasai Pasar Produk Halal Global
Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Mendagri Dorong Sistem Pembayaran Pajak Online Terhubung ke Dispenda
Menag Safari Pesantren, Sosialisasi Pembentukan Ditjen Pesantren dan Salurkan Bantuan Operasional
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Bantuan Pascabencana Disalurkan Bertahap
Mendagri: Tambahan Dana TKD Dapat Digunakan untuk Pemulihan dan Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:34 WIB

Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:55 WIB

Mendagri Dorong Indonesia Kuasai Pasar Produk Halal Global

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:45 WIB

Takbiran dan Nyepi Bisa Bersamaan, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus untuk Bali

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:21 WIB

Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:40 WIB

Mendagri Dorong Sistem Pembayaran Pajak Online Terhubung ke Dispenda

Berita Terbaru