JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya kesepakatan jahat atau meeting of minds dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang melibatkan aparatur negara dengan sesama aparatur negara.
Kasus tersebut menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta pihak dari PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan. Praktik yang terjadi disebut KPK sebagai fenomena “negara menyuap negara”.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini dipandang dari kepentingan yang melatarbelakangi terjadinya kesepakatan tersebut. Menurut Asep, lahan sengketa yang dimenangkan PT Karabha Digdaya ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis, sementara kewenangan penerbitan eksekusi berada di PN Depok.
“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya. Di situ ada meeting of minds,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep menjelaskan, komunikasi intensif terjadi antara oknum di PT Karabha Digdaya dan oknum di PN Depok untuk mempercepat proses eksekusi. Titik temu kepentingan itulah yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kepentingan bisnis bertemu dengan kewenangan menerbitkan eksekusi. Di situ komunikasi itu terjadi,” katanya.
KPK menegaskan, penanganan perkara ini tidak dilihat dari latar belakang institusi para pihak yang terlibat, melainkan dari adanya niat jahat atau mens rea yang terakumulasi dalam kesepakatan tersebut.
“Kami tidak melihat apakah yang satu adalah anak usaha kementerian atau yang satunya hakim. Yang kami lihat adalah niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” ujar Asep.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan. Sehari berselang, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. (ihd)













