Kemendagri Tegaskan Pembatalan Bimtek DPRD F-PPP, Dana Peserta Wajib Dikembalikan

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM , JAKARTA || Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, resmi membatalkan surat Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, hal Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan bimbingan teknis nasional DPRD F-PPP.

Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali tanggal 13 – 15 Februari 2026, diikuti oleh DPRD F-PPP seluruh Indonesia dengan kontribusi biaya Rp 6.500.000,- per peserta.

Pembatalan tertuang dalam surat dengan nomor 200/1084/BPSDM ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP, ME, selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Kamis (05 Februari 2026).

Pembatalan kegiatan merujuk surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 hal permohonan Penundaan Rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.

Dasar Penyelenggaraan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI berharap, terkait kegiatan pendalaman tugas dimaksud agar penyelenggara menyelesaikan secara internal.

Terkait hal tersebut, jika memaksa melakukan bimtek maka akan menjadi temuan hukum. Termasuk, apabila anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar maka wajib dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan hukum. (*)

Berita Terkait

Prestasi Timnas Futsal Indonesia Tuai Apresiasi Menko AHY dan Menpora
Hadiri HUT ke-10 MSGLOW, Menekraf Dorong Produk Kecantikan Lokal Bersaing Global
Ade Jona: Gerindra di Usia 18 Tahun Harus Semakin Dekat dengan Rakyat
Smart Campus dan Smart Policing: Masa Depan Pendidikan Kepolisian Indonesia
Buka Rapimnas AFEBSI, Prof. Edy Dorong Peran Akademisi dalam Isu Kebangsaan
Ketika Berita dan Konten Melebur: Urgensi Etika di Era Informasi Digital
Menko AHY Dukung Penuh Program Revitalisasi dan Transformasi Transmigrasi
Menteri Ekraf Tekankan Pentingnya Pemetaan dan Kurasi Pegiat Ekonomi Kreatif Daerah

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:10 WIB

Prestasi Timnas Futsal Indonesia Tuai Apresiasi Menko AHY dan Menpora

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:26 WIB

Hadiri HUT ke-10 MSGLOW, Menekraf Dorong Produk Kecantikan Lokal Bersaing Global

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:44 WIB

Ade Jona: Gerindra di Usia 18 Tahun Harus Semakin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:23 WIB

Smart Campus dan Smart Policing: Masa Depan Pendidikan Kepolisian Indonesia

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:11 WIB

Buka Rapimnas AFEBSI, Prof. Edy Dorong Peran Akademisi dalam Isu Kebangsaan

Berita Terbaru