Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Fesal Masaad mengatakan, peningkatan insentif itu masih akan dibahas bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Ke depan kita akan usulkan kenaikan menjadi Rp 400.000 per bulan. Insentif ini di luar gaji yang diterima guru dari yayasan atau madrasah,” ujar Fesal di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Saat ini, Kementerian Agama menyalurkan insentif sebesar Rp250.000 per bulan kepada sekitar 427.000 guru honorer madrasah yang belum tersertifikasi dan berstatus non-PNS. Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi penghasilan guru honorer yang selama ini bervariasi, tergantung pada kemampuan komite sekolah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maupun yayasan pengelola madrasah.
“Semua guru honorer yang belum disertifikasi menerima insentif Rp250.000 per bulan. Di luar itu, mereka tetap memperoleh gaji dari madrasah atau yayasan, meskipun besarannya berbeda-beda,” kata Fesal.
Selain insentif bulanan, Kementerian Agama juga memberikan tunjangan khusus bagi guru madrasah non-PNS dan nonsertifikasi yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Besaran tunjangan khusus tersebut mencapai Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan.
Menurut Fesal, sepanjang 2025 tunjangan khusus itu telah disalurkan kepada 8.613 guru madrasah, termasuk guru yang sudah tersertifikasi, dengan total anggaran sekitar Rp 102 miliar. Penyalurannya dilakukan secara bertahap, umumnya setiap tiga bulan.
Di sisi perlindungan sosial, Kementerian Agama juga menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN. Dengan skema ini, guru madrasah memperoleh jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja. “Premi BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung Kementerian Agama. Ini bagian dari perlindungan negara terhadap profesi guru,” ujar Fesal.
Kementerian Agama menegaskan tetap mendorong guru honorer madrasah untuk mengikuti program sertifikasi. Melalui sertifikasi, guru diharapkan dapat memperoleh tunjangan profesi yang lebih layak sehingga kesejahteraan mereka meningkat secara berkelanjutan. (ihd)














