JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta— Pemerintah memperkuat tata kelola tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan di berbagai daerah. Salah satu fokus utama pada 2026 adalah integrasi sistem data lintas kementerian agar distribusi guru dan pemenuhan kesejahteraannya lebih tepat sasaran.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang melibatkan Kementerian Agama dan sejumlah kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya regulasi yang jelas terkait standar profesi guru. Menurut dia, transformasi pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan kuantitas tenaga pendidik, tetapi harus ditopang kriteria profesi yang baku, termasuk bagi guru di lingkungan pendidikan keagamaan dan pesantren.
“Perlu ada peraturan tentang kriteria untuk menjadi guru. Jangan sampai semua orang berlomba menjadi guru, tetapi tidak memiliki kualifikasi yang memadai. Ini perlu diatur secara menyeluruh, termasuk di pesantren,” ujar Nasaruddin usai rapat di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia menilai, mekanisme perekrutan guru yang saat ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak, serta terbukanya profesi guru bagi lulusan nonkependidikan, berpotensi menimbulkan pembengkakan kebutuhan guru sekaligus ketimpangan distribusi antarwilayah.
Rapat tersebut dihadiri Menko PMK Pratikno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang mengikuti secara daring, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyoroti persoalan ketidaksesuaian antara usulan kebutuhan guru dari daerah dan kondisi riil di lapangan. Ia menegaskan, integrasi sistem data menjadi kunci untuk memetakan kebutuhan pendidik secara akurat di setiap wilayah.
“Integrasi sistem sangat penting agar kebutuhan pendidik di daerah benar-benar sesuai dengan data lapangan. Dengan begitu, formasi yang diusulkan tidak melenceng dari kebutuhan riil,” kata Rini.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa secara nasional jumlah guru sebenarnya relatif mencukupi. Namun, persoalan utama terletak pada distribusi yang belum merata. Karena itu, ia mendorong penguatan validasi data sebagai dasar pengambilan kebijakan pengangkatan dan penggajian guru.
“Rasio guru secara nasional sudah cukup, tetapi distribusinya belum seimbang. Validasi data melalui Dapodik terus kami perkuat agar kebijakan pengangkatan dan penggajian benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi guru yang aktif mengajar,” ujarnya.
Menutup rapat, Menko PMK Pratikno meminta seluruh kementerian terkait segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan langkah-langkah jangka panjang. Ia menekankan perlunya restrukturisasi tata kelola guru yang konsisten, meskipun sebagian kewenangan berada di daerah.
“Kita perlu solusi yang lebih fundamental. Tata kelola guru—mulai dari perekrutan, pengangkatan, penempatan formasi hingga pemindahan—memang bisa berada di daerah, tetapi harus dijaga konsistensinya dalam jangka panjang,” kata Pratikno. (ihd)













