JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menegaskan komitmennya memperkuat layanan pendidikan keagamaan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan moral dan sosial masyarakat. Penguatan tersebut dinilai krusial agar anak-anak di daerah perbatasan dan pulau-pulau terpencil tetap memperoleh hak atas pendidikan agama yang layak.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal itu saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Nasional Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menag menyoroti masih terbatasnya jumlah guru ngaji, imam, dan penyuluh agama di sejumlah wilayah perbatasan. Keterbatasan tersebut berdampak pada belum optimalnya pembinaan keagamaan di tingkat akar rumput, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
“Di beberapa daerah perbatasan dan wilayah terpencil, kekurangan tenaga pendidik keagamaan masih menjadi persoalan. Kehadiran negara melalui layanan keagamaan yang merata menjadi sangat penting,” ujar Nasaruddin.
Menurut Menag, keberlanjutan peran para pembina keagamaan di daerah pelosok juga dipengaruhi oleh keterbatasan dukungan kesejahteraan. Kondisi itu menyebabkan berkurangnya minat dan daya tahan tenaga pendidik untuk bertugas dalam jangka panjang, sehingga layanan pendidikan dan pembinaan umat belum berjalan optimal.
Ia menambahkan, minimnya pembinaan keagamaan turut berpengaruh pada rendahnya kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan anak-anak, terutama di wilayah pedesaan dan perbatasan. Karena itu, revitalisasi pendidikan Al-Qur’an perlu ditempatkan sebagai fondasi pembentukan karakter generasi muda.
Selain pendidikan, Menag menekankan peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah 3T. Menurutnya, KUA tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.
“KUA di daerah perbatasan harus diperkuat agar mampu merespons kebutuhan keagamaan masyarakat secara lebih komprehensif,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Menag juga mengaitkan penguatan pendidikan keagamaan dengan ketahanan keluarga. Pendidikan agama yang baik, menurutnya, akan semakin efektif jika didukung oleh lingkungan keluarga yang harmonis dan kondusif.
Melalui Rakernas tersebut, Menag menginstruksikan BMBPSDM bersama unit terkait untuk menyusun kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik dan penyuluh agama di wilayah 3T. Kebijakan itu diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam pelayanan keagamaan.
“Negara harus memastikan anak-anak di wilayah perbatasan dan daerah terpencil tetap mendapatkan akses pendidikan agama yang layak sebagai bagian dari hak dasar warga negara,” kata Nasaruddin. (ihd)













