Perkuat Layanan Keagamaan di Wilayah 3T, Kemenag Soroti Kekurangan Guru Ngaji

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Humas Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Humas Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menegaskan komitmennya memperkuat layanan pendidikan keagamaan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan moral dan sosial masyarakat. Penguatan tersebut dinilai krusial agar anak-anak di daerah perbatasan dan pulau-pulau terpencil tetap memperoleh hak atas pendidikan agama yang layak.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal itu saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Nasional Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Menag menyoroti masih terbatasnya jumlah guru ngaji, imam, dan penyuluh agama di sejumlah wilayah perbatasan. Keterbatasan tersebut berdampak pada belum optimalnya pembinaan keagamaan di tingkat akar rumput, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

“Di beberapa daerah perbatasan dan wilayah terpencil, kekurangan tenaga pendidik keagamaan masih menjadi persoalan. Kehadiran negara melalui layanan keagamaan yang merata menjadi sangat penting,” ujar Nasaruddin.

Menurut Menag, keberlanjutan peran para pembina keagamaan di daerah pelosok juga dipengaruhi oleh keterbatasan dukungan kesejahteraan. Kondisi itu menyebabkan berkurangnya minat dan daya tahan tenaga pendidik untuk bertugas dalam jangka panjang, sehingga layanan pendidikan dan pembinaan umat belum berjalan optimal.

Ia menambahkan, minimnya pembinaan keagamaan turut berpengaruh pada rendahnya kemampuan baca tulis Al-Qur’an di kalangan anak-anak, terutama di wilayah pedesaan dan perbatasan. Karena itu, revitalisasi pendidikan Al-Qur’an perlu ditempatkan sebagai fondasi pembentukan karakter generasi muda.

Selain pendidikan, Menag menekankan peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah 3T. Menurutnya, KUA tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.

“KUA di daerah perbatasan harus diperkuat agar mampu merespons kebutuhan keagamaan masyarakat secara lebih komprehensif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menag juga mengaitkan penguatan pendidikan keagamaan dengan ketahanan keluarga. Pendidikan agama yang baik, menurutnya, akan semakin efektif jika didukung oleh lingkungan keluarga yang harmonis dan kondusif.

Melalui Rakernas tersebut, Menag menginstruksikan BMBPSDM bersama unit terkait untuk menyusun kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik dan penyuluh agama di wilayah 3T. Kebijakan itu diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam pelayanan keagamaan.

“Negara harus memastikan anak-anak di wilayah perbatasan dan daerah terpencil tetap mendapatkan akses pendidikan agama yang layak sebagai bagian dari hak dasar warga negara,” kata Nasaruddin. (ihd)

Berita Terkait

Kemenag Salurkan Rp596 Juta untuk Madrasah dan Guru Terdampak Longsor
Kemenag Gaungkan Ekoteologi di Mesir, Agama Menjaga Harmoni Sosial Global
RSCM–IHC Perkuat Layanan Unggulan Nasional Lewat ‘Center of Excellence’
Ada Ratusan Barang Tertinggal di Tengah Riuh Liburan Nataru

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:38 WIB

Kemenag Salurkan Rp596 Juta untuk Madrasah dan Guru Terdampak Longsor

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kemenag Gaungkan Ekoteologi di Mesir, Agama Menjaga Harmoni Sosial Global

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:56 WIB

RSCM–IHC Perkuat Layanan Unggulan Nasional Lewat ‘Center of Excellence’

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Layanan Keagamaan di Wilayah 3T, Kemenag Soroti Kekurangan Guru Ngaji

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:44 WIB

Ada Ratusan Barang Tertinggal di Tengah Riuh Liburan Nataru

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB