JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi dan sosial.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditetapkan sebagai landasan pemberian fasilitas fiskal pada tahun anggaran 2026. Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan pentingnya intervensi fiskal guna menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika perekonomian.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.
Lima sektor usaha yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Insentif tersebut diberikan atas PPh Pasal 21 yang dikenakan pada seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026. Penghasilan yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Fasilitas PPh 21 DTP berlaku bagi pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan. Adapun pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan berhak memperoleh fasilitas ini sepanjang rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp 500.000.
Pekerja penerima fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pekerja tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terkait mekanisme penanggungan pajak, PMK 105/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun perusahaan memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh Pasal 21 pegawai.
“Pembayaran tunai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut.
Pemberi kerja juga diwajibkan membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. (ihd)














