BPKB Fisik Tetap Sah, Polri Pastikan Transisi ke e-BPKB Tak Hilangkan Dokumen Lama

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji. (Dok Korlantas)

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji. (Dok Korlantas)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik tetap sah digunakan, meskipun pemerintah mulai menerapkan layanan BPKB digital atau e-BPKB. Kepastian ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran sebagian masyarakat yang mengira dokumen fisik akan dinonaktifkan.

“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, tetapi meningkatkan kualitas pelayanan dengan menerapkan sistem elektronik menggunakan e-BPKB,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, di Jakarta, Jumat.

Ia menekankan bahwa e-BPKB bukan pengganti penuh BPKB fisik, melainkan penguatan sistem administrasi kendaraan dengan menambah lapisan keamanan digital. Dokumen elektronik ini memiliki kekuatan hukum setara, lebih aman karena tersimpan dalam sistem terintegrasi, dan memungkinkan verifikasi data dilakukan lebih cepat.

Menurut Sumardji, tantangan utama implementasi e-BPKB adalah literasi digital yang belum merata. Sebagian masyarakat masih ragu menerima dokumen elektronik sebagai alat bukti sah kepemilikan kendaraan.

Untuk itu, Ditregident Korlantas memperluas edukasi melalui unit layanan BPKB, Samsat, dealer kendaraan, perusahaan pembiayaan, komunitas otomotif, hingga kanal media sosial. Sosialisasi ini dimaksudkan agar publik memahami bahwa e-BPKB merupakan inovasi modern, sementara BPKB fisik tetap berlaku.

Dengan edukasi yang berkesinambungan, Korlantas optimistis penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan meningkat sehingga administrasi kendaraan menjadi lebih aman, modern, dan terhubung dalam satu sistem. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru