Kejagung Cegah Lima Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengurangan Pajak

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung membenarkan telah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020. Kasus ini diduga melibatkan oknum pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan permintaan pencekalan telah dikirimkan dan disetujui. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujar Anang di Jakarta, Kamis. Kelima orang yang dicegah adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi serta empat lainnya berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Mereka seluruhnya masih berstatus saksi.

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengonfirmasi penerapan pencegahan tersebut. Masa pencegahan berlaku enam bulan, mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan permintaan resmi Kejagung. Dokumen imigrasi mencatat alasan pencegahan sebagai “korupsi”.

Sebelumnya, pada Senin (17/11), penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait dugaan praktik memperkecil kewajiban perpajakan oleh oknum pegawai pajak. Anang tidak mengungkapkan lokasi maupun kronologi penggeledahan, tetapi menegaskan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses penanganan kewajiban perpajakan perusahaan pada rentang 2016–2020. Namun, hingga saat ini, Kejagung belum memerinci modus maupun besaran potensi kerugian negara. (ihd)

Berita Terkait

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Berita Terbaru