Panji Soal Sanksi 96 Kerbau, Babi, dan Uang Rp2 Miliar Efek Candaan Toraja

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandji Pragiwaksono (Jennus)

Pandji Pragiwaksono (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono memberikan penjelasan terbaru terkait polemik candaan lamanya yang dianggap menyinggung masyarakat adat Toraja. Setelah mendapat somasi dari Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), Pandji kini memilih menempuh jalur dialog bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

“Permohonan maaf sudah diberikan. Saya juga sadar bahwa saya ignorant dalam penulisan joke, tidak bermaksud menyinggung masyarakat Toraja. Untuk itu, saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja yang tersinggung,” ujar Pandji saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Menurut Pandji, pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi memberikan pemahaman baru tentang mekanisme hukum adat Toraja. Ia menilai, informasi yang sempat beredar di publik mengenai sanksi adat berupa 96 ekor kerbau, babi, dan uang Rp 2 miliar tidak sepenuhnya benar.

“Menurut beliau, kurang tepat soal diharuskan memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu karena dialognya harus dilakukan bersama perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Kalau dialognya belum ada, berarti hukumannya juga belum ada,” kata Pandji.

Ia menambahkan, hasil komunikasi dengan Rukka juga menegaskan bahwa informasi mengenai sanksi adat tersebut tidak akurat. “Bukan belum final, tapi tidak akurat,” ujarnya.

Pandji menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian secara adat kepada AMAN sebagai pihak yang dianggap berwenang. “Untuk urusan adat masyarakat Toraja, saya percayakan kepada Ibu Rukka Sombolinggi dari AMAN,” pungkasnya.

Kasus ini berawal dari materi stand-up comedy Pandji 12 tahun lalu yang kembali viral di media sosial. Materi itu dinilai merendahkan upacara adat Rambu Solo di Toraja. Pandji kini menghadapi dua proses sekaligus, yakni laporan ke kepolisian oleh Aliansi Pemuda Toraja dan kemungkinan sanksi hukum adat. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru