MK Tegaskan Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tolak Uji Materi UU Polri

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meminta masa jabatan Kepala Polri disamakan dengan masa jabatan presiden dan kabinet.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tanpa penjelasan rinci mengenai alasan pemberhentian.

Dalam permohonannya, mereka meminta agar masa jabatan Kapolri diselaraskan dengan masa jabatan presiden dan para menteri, dengan dalih untuk memberikan kepastian hukum. Namun, Mahkamah menolak seluruh dalil tersebut.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dalil bahwa Kapolri merupakan pejabat setingkat menteri tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut, ide tersebut pernah muncul saat pembahasan UU Polri, tetapi tidak disetujui oleh pembentuk undang-undang.

“Pembentuk undang-undang secara tegas tidak menyetujui penambahan frasa ‘setingkat menteri’ dalam jabatan Kapolri,” ujar Arsul. “Kapolri tetap diposisikan sebagai perwira tinggi Polri yang masih aktif.”

Menurut MK, apabila Kapolri diposisikan setingkat menteri, jabatan tersebut akan menjadi bagian dari kabinet presiden, yang dapat menimbulkan dominasi kepentingan politik dalam struktur Polri. Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang harus netral dan berada di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan presiden.

“Dengan memosisikan Kapolri sebagai anggota kabinet, posisi Polri sebagai alat negara justru berpotensi tereduksi,” lanjut Arsul.

Mahkamah juga menegaskan bahwa jabatan Kapolri bersifat karier profesional, memiliki batas waktu, namun tidak diatur secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden.

“Kapolri dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul.

MK menilai, jika tuntutan para pemohon dikabulkan, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian Kapolri. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru