KPK Periksa 350 Biro Haji, Telusuri Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Ibadah

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Sejauh ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji, red.) yang diperiksa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (11/11). Ia menambahkan, sejumlah biro dari Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi pihak terakhir yang memberikan keterangan kepada penyidik pada pekan lalu.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing penyelenggara haji sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara. “Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.

KPK menilai keterangan dari para penyelenggara haji sangat penting untuk menelusuri aliran dana dan praktik penentuan kuota haji yang menjadi inti perkara. Lembaga antirasuah itu memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Hasil koordinasi awal KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. (ihd)

Berita Terkait

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Berita Terbaru