JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah mulai 2025 resmi mengganti sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran seluruh bantuan sosial, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI).
Perubahan ini diharapkan membuat bantuan lebih tepat sasaran dan transparan, karena data akan diperbarui secara dinamis berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Berikut penjelasan lengkap mengenai proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah melalui sistem DTSEN.
1. DTSEN Gantikan DTKS sebagai Basis Data Tunggal
Mulai 2025, seluruh program bantuan sosial pemerintah — termasuk BPJS PBI dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) — menggunakan DTSEN.
Sistem ini menggabungkan tiga basis data sebelumnya, yakni:
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),
Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan
P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Ciri utama DTSEN:
Data diperbarui secara berkala sesuai perubahan status sosial warga.
Masyarakat dapat memperbarui dan memverifikasi data secara mandiri melalui kanal resmi Kemensos.
Proses penyaluran bantuan menjadi lebih transparan dan terintegrasi lintas program.
2. Pastikan Data Keluarga Terdaftar di DTSEN
Agar bisa memperoleh BPJS Kesehatan gratis (PBI), calon peserta harus terlebih dahulu memastikan data keluarga sudah tercatat dalam DTSEN.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara berikut.
A. Pendaftaran Online
Melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store:
Unduh aplikasi dan buat akun baru.
Pilih menu Daftar Usulan.
Isi data diri secara lengkap dan benar.
Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi.
Setelah disetujui, nama akan otomatis masuk dalam sistem DTSEN.
B. Pendaftaran Offline
Bisa dilakukan melalui kantor desa/kelurahan dengan membawa:
KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Langkahnya:
Isi formulir pendaftaran DTSEN.
Data akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
Setelah disetujui, berkas diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi Kemensos.
3. Syarat Dokumen Pengajuan BPJS PBI (KIS)
Setelah data masuk DTSEN, masyarakat dapat mengajukan BPJS PBI di Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Berkas yang perlu disiapkan antara lain:
Surat pengantar RT/RW.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP.
Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum punya KTP).
Checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu.
Rekening listrik atau surat pernyataan bermaterai Rp10.000 (jika menumpang listrik).
Fotokopi Kartu Indonesia Sehat lama (jika pernah memiliki).
Semua formulir dapat diperoleh di kantor desa atau kelurahan setempat.
4. Langkah-Langkah Membuat BPJS Kesehatan Gratis
Prosedur pengajuan BPJS PBI dilakukan secara berjenjang dari desa hingga Dinas Sosial:
Serahkan seluruh berkas ke kantor desa atau kelurahan.
Petugas akan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Rekomendasi Kepesertaan BPJS.
Berkas diteruskan ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
Dinas Sosial melakukan verifikasi akhir dan meneruskan ke Kementerian Sosial.
Proses penerbitan kartu BPJS Kesehatan biasanya memakan waktu 3–4 bulan sebelum diserahkan ke penerima melalui desa/dukuh.
5. Reaktivasi BPJS PBI yang Nonaktif
Peserta yang sebelumnya sudah terdaftar tetapi kartunya tidak aktif dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial atau Mall Pelayanan Publik.
Syarat dokumen tambahan:
Fotokopi KTP dan KK.
Surat keterangan domisili dari RT/RW.
Fotokopi kartu BPJS lama (jika masih ada).
Surat keterangan sakit atau hamil (bagi peserta dengan kondisi khusus).
Jika data belum masuk DTSEN, peserta wajib mendaftar ulang di kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Proses validasi dilakukan langsung oleh Kemensos sehingga waktu penyelesaian dapat berbeda di tiap daerah.
6. Cek Status dan Pastikan Data Valid
Seluruh proses bantuan kesehatan kini bergantung pada validitas data di DTSEN.
Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kepesertaan dan memperbarui data keluarga agar tidak terhapus dari daftar penerima bantuan.
Dengan mengikuti langkah di atas, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh perlindungan kesehatan gratis dari pemerintah tanpa proses yang berbelit. (ihd)













