Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Tuding Jaksa Dendam

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani menoleh ke arah pengunjung sidang untuk melihat respon atas pledoi yang dibacakannya. (jennus)

Nikita Mirzani menoleh ke arah pengunjung sidang untuk melihat respon atas pledoi yang dibacakannya. (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, artis Nikita Mirzani melontarkan tudingan keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap dirinya bukan berdasar fakta hukum, melainkan akibat kebencian dan dendam pribadi jaksa.

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya,” ujar Nikita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dalam pembelaannya, Nikita mengaku pernah mendapat ancaman langsung dari seorang jaksa ketika berdebat di persidangan. Ia menirukan ucapan jaksa, “‘Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya.’”

Menurutnya, ucapan itu menunjukkan proses hukum tidak lagi berdasar pada kebenaran, tetapi telah dipenuhi unsur kesewenang-wenangan.

“Saya bukan orang yang bisa diatur-atur oleh jaksa, dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan mereka,” kata aktris berusia 39 tahun itu.

Ia meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan JPU karena dianggap tidak berdasar hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan replik oleh JPU, disusul duplik dari pihak Nikita pada 23 Oktober. Putusan majelis hakim dijadwalkan pada 28 Oktober 2025. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai
Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta
Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi
KPK Ungkap 73 Kursi Kedokteran Unsoed Diduga Diatur, Uang Masuk Capai Rp650 Juta
OTT Ke-19 KPK, Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed Ditangkap
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Investasi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemerintah Targetkan Balik Nama Sertifikat Maksimal Dua Pekan Selesai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Polresta Tangerang Perketat Jalur Tol dan Stasiun Cegah Mobilisasi Massa ke Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Praperadilan Kedua Dokter Tifa Dipersoalkan, Kubu Jokowi Soroti Konsistensi Sikap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:11 WIB

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar Incar Bank Swasta untuk Edarkan Hasil Produksi

Berita Terbaru