Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Tuding Jaksa Dendam

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani menoleh ke arah pengunjung sidang untuk melihat respon atas pledoi yang dibacakannya. (jennus)

Nikita Mirzani menoleh ke arah pengunjung sidang untuk melihat respon atas pledoi yang dibacakannya. (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, artis Nikita Mirzani melontarkan tudingan keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap dirinya bukan berdasar fakta hukum, melainkan akibat kebencian dan dendam pribadi jaksa.

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya,” ujar Nikita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dalam pembelaannya, Nikita mengaku pernah mendapat ancaman langsung dari seorang jaksa ketika berdebat di persidangan. Ia menirukan ucapan jaksa, “‘Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya.’”

Menurutnya, ucapan itu menunjukkan proses hukum tidak lagi berdasar pada kebenaran, tetapi telah dipenuhi unsur kesewenang-wenangan.

“Saya bukan orang yang bisa diatur-atur oleh jaksa, dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan mereka,” kata aktris berusia 39 tahun itu.

Ia meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan JPU karena dianggap tidak berdasar hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan replik oleh JPU, disusul duplik dari pihak Nikita pada 23 Oktober. Putusan majelis hakim dijadwalkan pada 28 Oktober 2025. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru