Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Tuding Jaksa Dendam

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani menoleh ke arah pengunjung sidang untuk melihat respon atas pledoi yang dibacakannya. (jennus)

Nikita Mirzani menoleh ke arah pengunjung sidang untuk melihat respon atas pledoi yang dibacakannya. (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, artis Nikita Mirzani melontarkan tudingan keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap dirinya bukan berdasar fakta hukum, melainkan akibat kebencian dan dendam pribadi jaksa.

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya,” ujar Nikita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dalam pembelaannya, Nikita mengaku pernah mendapat ancaman langsung dari seorang jaksa ketika berdebat di persidangan. Ia menirukan ucapan jaksa, “‘Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya.’”

Menurutnya, ucapan itu menunjukkan proses hukum tidak lagi berdasar pada kebenaran, tetapi telah dipenuhi unsur kesewenang-wenangan.

“Saya bukan orang yang bisa diatur-atur oleh jaksa, dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan mereka,” kata aktris berusia 39 tahun itu.

Ia meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan JPU karena dianggap tidak berdasar hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan replik oleh JPU, disusul duplik dari pihak Nikita pada 23 Oktober. Putusan majelis hakim dijadwalkan pada 28 Oktober 2025. (ihd)

Berita Terkait

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Senin, 9 Februari 2026 - 16:05 WIB

MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terbaru