Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Tuding Jaksa Dendam

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani menoleh ke arah pengunjung sidang untuk melihat respon atas pledoi yang dibacakannya. (jennus)

Nikita Mirzani menoleh ke arah pengunjung sidang untuk melihat respon atas pledoi yang dibacakannya. (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, artis Nikita Mirzani melontarkan tudingan keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap dirinya bukan berdasar fakta hukum, melainkan akibat kebencian dan dendam pribadi jaksa.

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya,” ujar Nikita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dalam pembelaannya, Nikita mengaku pernah mendapat ancaman langsung dari seorang jaksa ketika berdebat di persidangan. Ia menirukan ucapan jaksa, “‘Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya.’”

Menurutnya, ucapan itu menunjukkan proses hukum tidak lagi berdasar pada kebenaran, tetapi telah dipenuhi unsur kesewenang-wenangan.

“Saya bukan orang yang bisa diatur-atur oleh jaksa, dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan mereka,” kata aktris berusia 39 tahun itu.

Ia meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan JPU karena dianggap tidak berdasar hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan replik oleh JPU, disusul duplik dari pihak Nikita pada 23 Oktober. Putusan majelis hakim dijadwalkan pada 28 Oktober 2025. (ihd)

Berita Terkait

Madonna Terganggu AI dan Algoritma: Seni Tak Bisa Diukur dari Angka
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:50 WIB

Madonna Terganggu AI dan Algoritma: Seni Tak Bisa Diukur dari Angka

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Berita Terbaru