FIFA Denda Malaysia Rp6,4 Miliar karena Dokumen Palsu Naturalisasi Pemain Asing

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dijatuhi sanksi denda 350.000 franc Swiss atau sekitar Rp6,4 miliar oleh Komite Disiplin FIFA. Hukuman ini dijatuhkan setelah FAM terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses naturalisasi tujuh pemain asing yang sempat memperkuat tim nasional Malaysia.

Dalam keputusan bernomor FDD-24394 tertanggal 6 Oktober 2025, FIFA menyatakan FAM melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA 2025 tentang pemalsuan dokumen. Tujuh pemain yang terlibat ialah Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazagamun Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.

“FAM dan para pemain dinyatakan bersalah karena menggunakan dokumen palsu dan/atau dipalsukan dalam proses persidangan FIFA,” tulis keputusan yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Komite Disiplin FIFA menemukan bahwa sertifikat kelahiran yang diserahkan FAM telah dimanipulasi. Tempat lahir para leluhur pemain diubah agar tampak berasal dari Malaysia sehingga mereka memenuhi syarat membela tim nasional.

Wakil Ketua Komite Disiplin FIFA Jorge Palacio menandatangani keputusan tersebut, yang juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa larangan bermain 12 bulan untuk ketujuh pemain dan denda masing-masing 2.000 franc Swiss (sekitar Rp41 juta).

Investigasi FIFA menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara dokumen yang diajukan FAM dengan akta kelahiran asli dari negara asal kakek buyut para pemain, yakni Argentina, Spanyol, Brasil, dan Belanda.

Kasus ini mencuat setelah Malaysia menurunkan pemain-pemain itu dalam laga kualifikasi Piala Asia 2027 melawan Vietnam pada 10 Juni 2025 yang berakhir 4–0 untuk kemenangan Harimau Malaya. Dua pemain yang kini dijatuhi sanksi bahkan mencetak gol dalam pertandingan tersebut.

Dalam pembelaannya, FAM menyatakan telah melakukan verifikasi melalui Departemen Pendaftaran Nasional Malaysia (NRD). Namun, FIFA menilai pembelaan itu lemah karena verifikasi tidak didasarkan pada salinan dokumen asli, melainkan interpretasi dari dokumen luar negeri.

FIFA menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kesalahan administratif, melainkan tindakan yang merusak integritas dan keadilan kompetisi internasional.

FAM dan para pemain diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke Komite Banding FIFA. Jika tidak, keputusan ini akan berkekuatan hukum tetap dan seluruh sanksi harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari. (ihd)

Berita Terkait

Carrington Tanpa Belas Kasihan Mencopot Gelar Juara Dunia Castro
PSG Ditahan Newcastle, Gagal Tembus Delapan Besar Liga Champions
Leipzig Tertahan di Millerntor, Hoffenheim Menanjak ke Tiga Besar
Como Singkirkan Fiorentina, Tantang Napoli di Perempat Final Piala Italia
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Gabung Ajax, Jalan Pulang ke Belanda
Gol Lautaro Jaga Inter di Puncak, Juventus Terpeleset dari Empat Besar
Maroko ke Final Piala Afrika 2025 usai Tekuk Nigeria lewat Adu Penalti
Kejutan Besar Piala Raja, Real Madrid Disingkirkan Klub Kasta Kedua Albacete

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:23 WIB

Carrington Tanpa Belas Kasihan Mencopot Gelar Juara Dunia Castro

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:53 WIB

PSG Ditahan Newcastle, Gagal Tembus Delapan Besar Liga Champions

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:25 WIB

Leipzig Tertahan di Millerntor, Hoffenheim Menanjak ke Tiga Besar

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:08 WIB

Como Singkirkan Fiorentina, Tantang Napoli di Perempat Final Piala Italia

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:53 WIB

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Gabung Ajax, Jalan Pulang ke Belanda

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB