Batik sebagai Warisan Budaya: DIY Wajibkan ASN Pakai Batik Sepanjang Oktober

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluruh pegawai mengenakan batik pada acara peresmian Batik Segoro Amerta di Yogyakarta. (Humas Pemda)

Seluruh pegawai mengenakan batik pada acara peresmian Batik Segoro Amerta di Yogyakarta. (Humas Pemda)

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengenakan pakaian batik setiap hari sepanjang Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Batik Nasional.

Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, itu ditetapkan pada 2 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Batik Nasional.

Aturan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penggunaan batik diharapkan dapat meningkatkan citra positif bangsa Indonesia, menumbuhkan kebanggaan, sekaligus memperkuat kecintaan masyarakat terhadap budaya nasional.

Selain itu, pemerintah juga mendorong kesadaran kolektif dalam melindungi dan mengembangkan batik Indonesia yang pada 2009 telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia.

“Penggunaan pakaian batik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia serta memperkuat Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia,” demikian tertulis dalam edaran itu.

Aturan ini berlaku di seluruh lingkup pemerintahan DIY, termasuk DPRD, inspektorat, dinas, badan daerah, Satpol PP, hingga BUMD. Pimpinan instansi diminta memastikan kepatuhan pegawai dalam pelaksanaannya.(idh)

Berita Terkait

UMY Dorong Pembentukan Konselor Sebaya dalam Edukasi Kesehatan Remaja
Penyelenggaraan Haji 2026 di DIY Hadirkan Inovasi Sistem Hotel
DPD RI Tekankan Pentingnya Regulasi Harmonis dalam Tata Kelola Pendidikan
Gejala Keracunan Muncul Sehari Setelah Konsumsi MBG di Jetis Bantul
Pemkab Bantul Lakukan Investigasi Kasus Dugaan Keracunan MBG
Program DAHSYAT dan Posyandu Dukung Penanganan Stunting di Condongcatur
Pansel Umumkan Hasil Verifikasi, Tujuh Calon Sekda Yogyakarta Lolos
DIY Perkuat Destinasi Inklusif Melalui Program Pariwisata Ramah Muslim

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:30 WIB

Penyelenggaraan Haji 2026 di DIY Hadirkan Inovasi Sistem Hotel

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

DPD RI Tekankan Pentingnya Regulasi Harmonis dalam Tata Kelola Pendidikan

Rabu, 15 April 2026 - 11:25 WIB

Gejala Keracunan Muncul Sehari Setelah Konsumsi MBG di Jetis Bantul

Rabu, 15 April 2026 - 11:18 WIB

Pemkab Bantul Lakukan Investigasi Kasus Dugaan Keracunan MBG

Rabu, 15 April 2026 - 09:00 WIB

Program DAHSYAT dan Posyandu Dukung Penanganan Stunting di Condongcatur

Berita Terbaru