Keluarga Alami Rentetan Teror Pasca Kematian Diplomat Muda Arya Daru

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum beserta keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan melaporkan informasi terkait kasus kematian korban kepada Komisi XIII dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (Antara Foto/Aria Ananda)

Kuasa hukum beserta keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan melaporkan informasi terkait kasus kematian korban kepada Komisi XIII dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (Antara Foto/Aria Ananda)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Keluarga almarhum diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kembali menghadapi tekanan setelah kematian putra mereka. Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, melaporkan kepada Komisi XIII DPR bahwa sejumlah teror dialami keluarga sejak hari-hari awal setelah pemakaman.

Teror pertama terjadi pada 9 Juli 2025, sehari setelah jenazah dimakamkan. Seorang pria tak dikenal datang membawa amplop cokelat yang ditujukan untuk almarhum. “Isinya gabus berbentuk bunga kamboja, hati, dan bintang. Benda itu kami serahkan ke kepolisian bersama Kompolnas, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Nicholay dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Gangguan berlanjut pada 27 Juli, ketika makam Arya dirusak. Teror ketiga terjadi pada 16 September, saat kuburannya ditaburi bunga mawar merah yang disusun memanjang dari kepala hingga kaki. “Kejadian-kejadian ini menambah tanda tanya besar di balik kematian almarhum. Mengapa keluarga harus diteror sedemikian rupa, sementara kasus ini sejak awal diframing sebagai bunuh diri?” ucapnya.

Ayah almarhum, Subaryono, yang hadir dalam rapat, mengaku tidak lagi mengetahui ke mana harus mencari kejelasan. “Penjelasan yang ada sejauh ini belum menenangkan kami. Harapan kami kasus ini dapat dijelaskan seterang-terangnya,” katanya dengan suara bergetar.

Rapat Komisi XIII DPR turut menghadirkan istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, serta perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Kementerian Hukum dan HAM. (ihd)

Berita Terkait

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Berita Terbaru