Katering Haji pun Dikorupsi, Potensi Kerugiannya Capai Ratusan Miliar

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Jennus)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan katering ibadah haji. Penelusuran ini tidak hanya berfokus pada pelaksanaan tahun 2025, tetapi juga akan mundur hingga periode 2023 dan 2024.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Asep, saat ini laporan masih diproses di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Jika kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan, KPK akan lebih fokus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait layanan katering haji.

Selain katering, Asep menyebut, pihaknya juga akan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemondokan dan penyediaan layanan lain, seiring penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

KPK sebelumnya menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan katering haji 2025. Laporan itu mengungkap tiga persoalan utama.

Pertama, menu makanan untuk jemaah haji tidak sesuai standar gizi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. ICW mencatat, kebutuhan gizi 2.100 kilokalori per orang per hari tidak terpenuhi karena jemaah hanya mendapat 1.715–1.765 kilokalori.

Kedua, adanya dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

Ketiga, dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp255 miliar. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru