20 Prajurit Tersangka Penganiaya Prada Lucky, Termasuk Seorang Perwira

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah jasad Prada Lucky Cepril Saputra Namo tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025) untuk dimakamkan di kediaman orang tua di Kota Kupang. (Jennus)

Jenazah jasad Prada Lucky Cepril Saputra Namo tiba di Bandara El Tari Kupang, Kamis (7/8/2025) untuk dimakamkan di kediaman orang tua di Kota Kupang. (Jennus)

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan, seluruh tersangka kini diperiksa Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk mengungkap peran masing-masing. “Nanti bisa diketahui perannya apa, sehingga pasal yang dikenakan akan tepat untuk orang per orang,” ujarnya di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Pasal yang berpotensi dikenakan antara lain Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 354 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 131 KUHPM tentang pemukulan sesama prajurit dalam dinas. Wahyu menegaskan proses hukum akan transparan sesuai ketentuan peradilan militer.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan seluruh tersangka telah ditahan. Proses penyidikan melibatkan Denpom dan Kodam IX/Udayana. “Saya menyesalkan kejadian ini dan akan menindak tegas sesuai mekanisme,” kata Piek saat mengunjungi rumah keluarga Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.

Dalam kunjungan itu, Piek memeluk ayah Prada Lucky dan bertemu ibunda, Sepriana Paulina Mirpey, yang berharap pelaku dihukum setimpal. “Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi bukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya sambil menahan tangis. (rih)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru