Perpanjangan SIM Kini Bisa Online dengan Biaya Mulai Rp75.000

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - SIM A dan SIM C (Jennus)

Ilustrasi - SIM A dan SIM C (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Kini, prosesnya lebih praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, maksimal 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Layanan ini berlaku untuk SIM A dan SIM C. Adapun ketentuan biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika pemohon memilih layanan antar ke rumah.

Tahapan Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

  2. Registrasi dengan nomor ponsel, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.

  3. Buat dan konfirmasi PIN.

  4. Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.

  5. Aktivasi akun melalui email.

  6. Verifikasi e-KTP dengan swafoto (liveness check).

  7. Siapkan dokumen:

    • E-KTP

    • Foto SIM lama

    • Tanda tangan di atas kertas putih

    • Pas foto berlatar biru

  8. Tes kesehatan jasmani di erikkes.id.

  9. Tes psikologi di app.eppsi.id.

  10. Di aplikasi, pilih Menu SIM → “Perpanjangan SIM”.

  11. Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, masukkan rekening pengembalian dana.

  12. Pilih metode pengiriman atau pengambilan.

  13. Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI.

  14. Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.

Proses perpanjangan memerlukan waktu sekitar 3–7 hari kerja, bergantung antrean di Satpas. Pemohon diimbau memastikan seluruh dokumen benar dan lengkap agar permohonan tidak ditolak ajudikator. (ihd)

Berita Terkait

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru