Tak Semua Ditanggung, Ini 21 Layanan Medis yang Dikecualikan BPJS Kesehatan

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat (Dok)

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat (Dok)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan pilar utama sistem jaminan kesehatan nasional yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia menjadi peserta. Program ini memberi akses pelayanan kesehatan dengan prinsip gotong royong, baik untuk pekerja formal, informal, penganggur, anak-anak, maupun lanjut usia.

Kendati demikian, tidak semua jenis penyakit dan pelayanan medis dijamin BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan dan kondisi medis yang tidak ditanggung. Masyarakat diimbau memahami ketentuan ini agar dapat merencanakan pembiayaan kesehatan secara lebih baik.

Dasar Hukum Kepesertaan

  • UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

  • UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

  • Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

21 Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
    Misalnya penyakit menular massal yang memerlukan penanganan khusus berskala nasional atau internasional.

  2. Layanan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik yang tidak bersifat medis.

  3. Perawatan ortodontik, termasuk pemasangan kawat gigi (behel).

  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  5. Cedera karena menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.

  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan obat terlarang.

  7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan buatan.

  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang disengaja dan tak dapat dicegah.

  9. Layanan kesehatan di luar negeri.

  10. Tindakan medis eksperimental, yang belum terbukti efektivitasnya.

  11. Pengobatan alternatif dan tradisional, yang belum lolos uji teknologi kesehatan.

  12. Alat kontrasepsi.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti tisu medis atau kapas.

  14. Layanan di luar ketentuan hukum, seperti rujukan atas permintaan sendiri tanpa prosedur resmi.

  15. Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.

  16. Kecelakaan kerja, bila sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.

  17. Kecelakaan lalu lintas, bila telah dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.

  18. Layanan untuk personel TNI/Polri dan Kementerian Pertahanan.

  19. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.

  20. Layanan yang sudah dijamin program lain.

  21. Pelayanan di luar cakupan manfaat jaminan kesehatan nasional.

Pentingnya Literasi Peserta

BPJS Kesehatan telah menyelamatkan jutaan warga dari beban biaya kesehatan yang tinggi. Namun, pemahaman peserta terhadap hak dan batas jaminan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Warga dapat mengecek cakupan layanan yang ditanggung melalui aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, atau bertanya langsung ke fasilitas kesehatan mitra BPJS. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB