DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (Jennus)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyepakati usulan pemerintah dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, lanjut Dasco, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/pres/072025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI.

Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang, sedangkan amnesti menghapuskan akibat hukum pidana atas tindak pidana tertentu yang telah dijatuhi putusan pengadilan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan DPR ini akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). “Konsekuensinya, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Prabowo mengajukan usulan abolisi dan amnesti ini pada 30 Juli 2025. (ihd)

Berita Terkait

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi
Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza
Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global
Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi
Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo
Integrasi Data Guru Non-ASN Jadi Fokus Pemerintah 2026 untuk Pemerataan
HNW Nilai Dokumen Board of Peace Bertentangan dengan Konstitusi RI
Kemenag Ingatkan Batas Akhir Sertifikasi Halal Produk Farmasi 17 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:45 WIB

Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:48 WIB

Prabowo Buka Opsi Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian Gaza

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:17 WIB

Kemenag Dorong PTKIN Buka Kelas Internasional dan Ekspansi Global

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:05 WIB

Menag Sebut NU sebagai Pesantren Besar dan Memiliki Kekuatan Moderasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:41 WIB

Alquran Isyarat Indonesia: Mushaf Pertama Dunia, Curi Perhatian di Book Fair Kairo

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB