DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (Jennus)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyepakati usulan pemerintah dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, lanjut Dasco, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/pres/072025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani hukuman dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI.

Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang, sedangkan amnesti menghapuskan akibat hukum pidana atas tindak pidana tertentu yang telah dijatuhi putusan pengadilan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan DPR ini akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). “Konsekuensinya, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Prabowo mengajukan usulan abolisi dan amnesti ini pada 30 Juli 2025. (ihd)

Berita Terkait

May Day 2026 di Monas Jadi Simbol Rekatnya Buruh dan Negara
Satgas PHK dan Janji Negara Hadir di Tengah Ketidakpastian Buruh
Dudung Abdurahman Pimpin KSP, Pangkas Birokrasi dan Buka Layanan Aduan 24 Jam
Prabowo Rombak Kabinet, Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Idul Fitri 1447 H Ditetapkan Sabtu 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat di 177 Titik
Atalia Praratya Dukung Pembatasan AI Instan dan Media Sosial pada Anak
Ramadhan Penuh Maaf di Istana Wapres, Gibran dan Rismon Menutup Polemik Ijazah Jokowi
Wanda Hamidah: Indonesia Harus Keluar dari BOP, Jangan Duduk Bersama Penjahat Perang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:27 WIB

May Day 2026 di Monas Jadi Simbol Rekatnya Buruh dan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WIB

Satgas PHK dan Janji Negara Hadir di Tengah Ketidakpastian Buruh

Senin, 27 April 2026 - 18:39 WIB

Dudung Abdurahman Pimpin KSP, Pangkas Birokrasi dan Buka Layanan Aduan 24 Jam

Senin, 27 April 2026 - 17:29 WIB

Prabowo Rombak Kabinet, Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:54 WIB

Idul Fitri 1447 H Ditetapkan Sabtu 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat di 177 Titik

Berita Terbaru