Kasus Perintangan Perkara, Tersangka Akui Buat Konten Negatif Kejaksaan

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara atau obstruction of justice, Marcella Santoso, mengakui kepada penyidik telah membuat sejumlah konten negatif yang menyerang institusi Kejaksaan. Konten tersebut dibuat bersama pihak ketiga untuk membentuk opini publik guna melemahkan penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi besar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Marcella menyampaikan pengakuan tersebut secara sukarela dalam pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Yang bersangkutan menjelaskan bahwa pernah terlibat dalam pembuatan beberapa konten negatif bersama pihak ketiga,” ujar Qohar.

Pihak ketiga yang dimaksud adalah mantan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, dan Ketua tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, yang disebut mengoordinasi sekitar 150 buzzer. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut Qohar, konten-konten negatif itu disebarkan untuk menggiring opini publik agar menekan proses penuntutan dan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi. Ketiga perkara itu mencakup dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk., dan impor gula yang menyeret nama Tom Lembong.

Serangan digital itu menyasar langsung institusi Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung, Jampidsus, dan pejabat lainnya. “Konten yang disebarkan dibuat seolah-olah penanganan perkara tidak benar dan menjadi bentuk kriminalisasi,” ujar Qohar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung juga memutar video berisi pengakuan Marcella Santoso. Mengenakan rompi tahanan Jampidsus berwarna merah muda, Marcella menyatakan dirinya membuat konten di luar pokok perkara. Beberapa konten bahkan menyerempet isu pribadi pimpinan Kejaksaan dan Presiden Prabowo Subianto, termasuk topik petisi RUU TNI dan narasi “Indonesia gelap”.

“Saya mohon maaf. Tidak ada kebencian pribadi terhadap institusi ataupun pemerintahan,” ujarnya dalam video berdurasi tiga menit itu.

Sampai saat ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum tersebut. Selain Marcella, tersangka lain adalah Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, seorang advokat dan dosen. Keempatnya diduga berperan aktif dalam upaya sistematis untuk melemahkan legitimasi proses hukum yang tengah berjalan. (hdm)

Berita Terkait

Carrington Tanpa Belas Kasihan Mencopot Gelar Juara Dunia Castro
PSG Ditahan Newcastle, Gagal Tembus Delapan Besar Liga Champions
Leipzig Tertahan di Millerntor, Hoffenheim Menanjak ke Tiga Besar
Como Singkirkan Fiorentina, Tantang Napoli di Perempat Final Piala Italia
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Gabung Ajax, Jalan Pulang ke Belanda
Gol Lautaro Jaga Inter di Puncak, Juventus Terpeleset dari Empat Besar
Maroko ke Final Piala Afrika 2025 usai Tekuk Nigeria lewat Adu Penalti
Kejutan Besar Piala Raja, Real Madrid Disingkirkan Klub Kasta Kedua Albacete

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 09:23 WIB

Carrington Tanpa Belas Kasihan Mencopot Gelar Juara Dunia Castro

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:53 WIB

PSG Ditahan Newcastle, Gagal Tembus Delapan Besar Liga Champions

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:25 WIB

Leipzig Tertahan di Millerntor, Hoffenheim Menanjak ke Tiga Besar

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:08 WIB

Como Singkirkan Fiorentina, Tantang Napoli di Perempat Final Piala Italia

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:53 WIB

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Gabung Ajax, Jalan Pulang ke Belanda

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB