Wajib SIM dan STNK saat Berkendara, Segini Dendanya Kalau Lalai

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa dokumen resmi dan mematuhi aturan keselamatan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan berlaku bagi semua pengemudi, termasuk pengguna sepeda motor.

Mengabaikan aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk denda administratif hingga ancaman hukuman penjara. Berikut sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan saat berkendara:

Aturan dan Dokumen Wajib

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (5) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib membawa dokumen berikut:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • Helm standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.

Sanksi Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM/STNK

Mengutip Kompas.com, Kamis (12/12/2024), berikut sanksi dan besaran denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan:

  1. Tidak membawa SIM saat berkendara

    • Dasar hukum: Pasal 288 Ayat (2) UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 250.000

      • Kurungan maksimal 1 bulan

  2. Tidak memiliki SIM sama sekali

    • Dasar hukum: Pasal 281 UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 1.000.000

      • Penjara maksimal 4 tahun

  3. Tidak membawa STNK saat berkendara

    • Dasar hukum: Pasal 288 Ayat (1) UU LLAJ

    • Sanksi:

      • Denda maksimal Rp 500.000

      • Kurungan maksimal 2 bulan

Imbauan untuk Pengendara

Pihak kepolisian dan instansi terkait terus mengingatkan masyarakat untuk selalu membawa kelengkapan surat berkendara serta mengenakan helm SNI demi keselamatan di jalan raya dan menghindari sanksi hukum.

Dengan meningkatnya kesadaran berlalu lintas, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. (ihd)

Berita Terkait

Atasi Kelangkaan Darah Saat Kondisi Darurat, Dosen UMY Dorong Penguatan Standar Mutu Layanan
Konvoi Diduga Hambat Ambulans di Karanganyar, Satu Nyawa Warga Tak Tertolong
Program Prioritas Pemerintah Dikritik, Dosen UMY Sebut Masalah Utama Ada pada Tata Kelola
Impactful Unnes Alumni Award 2026 Apresiasi Kiprah Wamen Koperasi, Bupati Blora dan Kasatgas Pusat Studi Kepolisian
Cegah Gangguan Penglihatan, Ribuan Warga Langkat Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis
Di Balik Layar Kecantikan: Naturalisasi Standar Kecantikan dan Komodifikasi Feminitas pada Konten Nanda Arsyinta
Lazismu UMY dan RS AMC Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Berkelanjutan
Lazismu UMY Gelar Khitan Modern dan Donor Darah untuk Perluas Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:54 WIB

Atasi Kelangkaan Darah Saat Kondisi Darurat, Dosen UMY Dorong Penguatan Standar Mutu Layanan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:11 WIB

Konvoi Diduga Hambat Ambulans di Karanganyar, Satu Nyawa Warga Tak Tertolong

Senin, 22 Juni 2026 - 18:58 WIB

Program Prioritas Pemerintah Dikritik, Dosen UMY Sebut Masalah Utama Ada pada Tata Kelola

Senin, 22 Juni 2026 - 18:45 WIB

Impactful Unnes Alumni Award 2026 Apresiasi Kiprah Wamen Koperasi, Bupati Blora dan Kasatgas Pusat Studi Kepolisian

Senin, 22 Juni 2026 - 18:39 WIB

Cegah Gangguan Penglihatan, Ribuan Warga Langkat Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru