Pindah ke Rumah Kontrakan, Perlu Ganti KTP dan KK? Ini Penjelasan Dukcapil

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Perpindahan tempat tinggal, termasuk ke rumah kontrakan, memunculkan pertanyaan mengenai keharusan mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyebut bahwa tidak semua perpindahan mewajibkan pembaruan dokumen kependudukan.

Meski tidak wajib mengganti dokumen saat pindah ke kontrakan, pelaporan tetap diperlukan agar data kependudukan tetap akurat dan tertib. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022.

Berikut poin-poin ketentuan yang perlu diperhatikan warga yang pindah tempat tinggal, terutama ke rumah kontrakan:

1. Pindah ke Kontrakan Tak Wajib Ganti KTP dan KK

  • Penduduk yang pindah ke rumah kontrakan tidak wajib mengganti alamat pada KTP dan KK.

  • Namun, pelaporan ke Dinas Dukcapil daerah tujuan tetap perlu dilakukan.

  • Penduduk akan dicatat sebagai penduduk nonpermanen.

2. Batas Waktu Tinggal Nonpermanen Maksimal Satu Tahun

  • Menurut Pasal 16 Permendagri No. 74 Tahun 2022, batas maksimal tinggal sebagai penduduk nonpermanen adalah satu tahun.

  • Bila melebihi batas waktu dan berniat menetap, warga wajib mengurus surat pindah ke Dukcapil daerah asal.

3. Ingin Ganti Alamat? Wajib Urus Surat Pindah

  • Jika penduduk ingin mengganti alamat KTP dan KK ke alamat rumah kontrakan, maka:

    • Harus mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dukcapil asal.

    • SKPWNI menjadi dasar penerbitan dokumen baru oleh Dukcapil daerah tujuan.

4. Perlu Izin dari Pemilik Kontrakan

  • Penduduk juga harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan dari pemilik kontrakan.

  • Dokumen ini menyatakan bahwa alamat kontrakan dapat digunakan dalam dokumen kependudukan.

5. Dasar Hukum

  • Ketentuan ini diatur dalam:

    • Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    • Pasal 16 menjelaskan tentang mekanisme pelaporan bagi penduduk nonpermanen.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menekankan pentingnya pelaporan meski tidak berpindah secara permanen. “Lapor ke Dukcapil penting agar penduduk tetap tercatat secara administratif, meskipun tidak mengubah KTP atau KK,” kata Teguh, Rabu (11/6/2025).

Langkah ini penting agar penduduk tidak menemui hambatan dalam pengurusan administrasi ke depan, seperti akses layanan kesehatan, pendidikan, atau bantuan sosial yang berbasis data kependudukan. (ihd)

Berita Terkait

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026
Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:33 WIB

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB