Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan, Satu DPO Kembali Ditangkap

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Selasa 10 Juni 2025 bertempat di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                  : Alexander Agustinus Rottie

Tempat lahir                  : Jakarta

Usia/Tanggal lahir         : 52 Tahun / 2 Agustus 1972

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                          : Kristen

Pekerjaan                      : Swasta

Alamat                          : Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda

Terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 sehingga diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya:

  1. Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
  2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatis sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Kesiapan Angkutan Lebaran, AHY Tinjau Fasilitas dan Pelayanan PT KAI
YKI Lampung Gelar Bakti Sosial Ramadan, Wagub Jihan Berikan Dukungan bagi Pasien Kanker
Menko AHY Lepas Peserta Program Mudik Bersama BUMN 2026 di GBK
Bakti Sosial Mitrapol Peduli 2026: Ratusan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan di Jakarta dan Tasikmalaya
AHY: Mudik Momentum Pererat Silaturahmi dan Perkuat Semangat Pengabdian
Kementerian Transmigrasi Siapkan Skema Pendidikan S2 bagi Pegawai
Program Mudik Gratis Amanah Zakat Apresiasi Peran Guru Ngaji di Masyarakat
BAZNAS Hadirkan 21 Pos Mudik Gratis bagi Pemudik di Jalur Utama Pulau Jawa

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:17 WIB

Kesiapan Angkutan Lebaran, AHY Tinjau Fasilitas dan Pelayanan PT KAI

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

YKI Lampung Gelar Bakti Sosial Ramadan, Wagub Jihan Berikan Dukungan bagi Pasien Kanker

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:34 WIB

Menko AHY Lepas Peserta Program Mudik Bersama BUMN 2026 di GBK

Senin, 16 Maret 2026 - 21:34 WIB

Bakti Sosial Mitrapol Peduli 2026: Ratusan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan di Jakarta dan Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 10:14 WIB

AHY: Mudik Momentum Pererat Silaturahmi dan Perkuat Semangat Pengabdian

Berita Terbaru