Nadiem Siap Klarifikasi Dugaan Korupsi Chromebook

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025), Nadiem menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

”Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem.

Ia menambahkan, sepanjang menjabat sebagai menteri, dirinya selalu berpegang pada prinsip tata kelola yang baik dan tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

”Saya percaya, proses hukum akan mampu membedakan antara kebijakan yang menyimpang dan kebijakan yang dilandasi niat baik,” katanya.

Lebih lanjut, Nadiem mengajak publik agar tetap kritis, tetapi adil dalam menyikapi isu ini. Ia juga menekankan pentingnya menunggu hasil penyelidikan resmi tanpa terburu-buru menarik kesimpulan.

”Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapat kejelasan dan keterbukaan,” ujarnya.

Penyidikan Berlanjut

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat dalam proses penyusunan kajian teknis yang mengarahkan pengadaan ke produk berbasis sistem operasi Chrome.

”Padahal, uji coba Chromebook oleh Pustekkom pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif. Rekomendasi awal justru menyarankan spesifikasi berbasis sistem operasi Windows,” ujar Harli.

Namun, hasil kajian itu belakangan digantikan dengan rekomendasi baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome. Perubahan itu diduga dilakukan secara tidak wajar.

Pengadaan tersebut diketahui menelan anggaran hingga Rp 9,982 triliun. Rinciannya, Rp 3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus.

Kejaksaan hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur untuk mengurai dugaan persekongkolan dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Banjir Berulang Hantui D’Amerta, Warga Soroti Pendangkalan Sungai, Sebut Peran Podomoro Park
KPK Ingatkan Modus ‘Jasa Atur Perkara’ di Kasus Bea Cukai, Masyarakat Jangan Mudah Percaya
Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Sedikitnya 14 Orang dalam Penyiraman Andrie Yunus
Di Kota Palembang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 Ribu
Buku Disangkal, Laporan Bergulir: Sengketa ‘Gibran Endgame’ ke Ranah Hukum
KPK Dalami Skema Kuota Haji 2023–2024, Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Saksi
Sidang Korupsi Chromebook Tertunda, Kursi Kuasa Hukum Nadiem Kosong
Mangkir dari Panggilan Polda, Perusahaan Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi Tuai Kecaman

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

Banjir Berulang Hantui D’Amerta, Warga Soroti Pendangkalan Sungai, Sebut Peran Podomoro Park

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

KPK Ingatkan Modus ‘Jasa Atur Perkara’ di Kasus Bea Cukai, Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Senin, 27 April 2026 - 22:23 WIB

Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Sedikitnya 14 Orang dalam Penyiraman Andrie Yunus

Senin, 27 April 2026 - 17:55 WIB

Di Kota Palembang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp500 Ribu

Jumat, 24 April 2026 - 21:44 WIB

Buku Disangkal, Laporan Bergulir: Sengketa ‘Gibran Endgame’ ke Ranah Hukum

Berita Terbaru