Diskon Listrik Batal, Wamensesneg: Sudah Arahan Presiden

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Keputusan pemerintah membatalkan insentif tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah merupakan hasil koordinasi antarmenteri yang mengacu pada arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, menanggapi dinamika yang muncul di internal kementerian terkait penyusunan kebijakan tersebut.

“Kita berpegang pada keterangan para menteri. Dan para menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden,” ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan Juri di tengah mencuatnya kabar bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak dilibatkan dalam pembahasan insentif tarif listrik yang sebelumnya sempat diumumkan menjadi bagian dari paket kebijakan pemerintah.

Menurut Juri, proses perumusan kebijakan publik, termasuk soal diskon tarif listrik, dilakukan dalam rapat-rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian teknis. Namun, ia belum bisa menjawab secara spesifik terkait informasi bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak mengetahui pembahasan kebijakan tersebut.

“Saya belum dapat informasi yang cukup mengenai hal itu. Kita tidak perlu berspekulasi terlalu jauh tentang dinamika internal antarkementerian,” ujar Juri.

Kebijakan insentif tarif listrik sempat diumumkan sebagai bagian dari enam paket stimulus pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu skema yang dirancang adalah potongan tarif sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA, yang rencananya berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menyampaikan bahwa insentif listrik dicabut dari daftar karena alasan teknis. Menurut Sri Mulyani, penganggaran untuk program tersebut tidak dapat diproses tepat waktu sesuai target pelaksanaan pada pertengahan tahun.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan informasi resmi mengenai rencana insentif tersebut. “Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya, kan, dari awal bilang belum dapat konfirmasi dan tidak tahu,” ujar Bahlil, Selasa (3/6).

Meski muncul perbedaan keterangan, Juri menegaskan bahwa koordinasi antarmenteri tetap berjalan dalam koridor yang diarahkan Presiden. Ia juga memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang dijalankan tetap berlandaskan pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru