Gaji ke-13 dan Subsidi Rp24,44 Triliun Digelontorkan, Ini Rinciannya

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan pada Juni 2025. Selain itu, guna menjaga daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah menyiapkan tambahan stimulus senilai Rp24,44 triliun untuk mendanai sejumlah program sosial dan subsidi transportasi selama masa libur sekolah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp49,3 triliun. Dana ini mencakup ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

“Gaji ke-13 cair mulai Juni ini. Anggaran Rp49,3 triliun sudah termasuk untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp24,44 triliun untuk menopang konsumsi rumah tangga dan mengantisipasi tekanan ekonomi global selama Juni–Juli 2025.

Rincian Anggaran Tambahan Rp24,44 Triliun:
  • Bersumber dari APBN: Rp23,59 triliun

  • Bersumber dari Non-APBN: Rp0,85 triliun

Lima Program Utama yang Didanai:
  1. Subsidi Transportasi UmumTotal anggaran: Rp0,94 triliun (APBN)
    Pemerintah memberikan diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah melalui koordinasi tiga kementerian: Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan.

    • Diskon tiket kereta api: 30 persen

    • Diskon tiket pesawat (PPN DTP): 6 persen

    • Diskon tiket angkutan laut: 50 persen

  2. Diskon Tarif TolTotal anggaran: Rp0,65 triliun (Non-APBN)
    Diskon sebesar 20 persen bagi 110 juta kendaraan selama masa liburan anak sekolah.

  3. Bantuan Pangan dan Kartu SembakoTotal anggaran: Rp11,93 triliun (APBN)
    Diberikan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM):

    • Tambahan Kartu Sembako: Rp200.000/bulan

    • Bantuan beras: 10 kg/bulan
      Periode bantuan berlangsung selama Juni dan Juli 2025.

  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)Total anggaran: Rp10,72 triliun (APBN)
    Bantuan Rp300.000 kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan 288.000 guru honorer. Penyaluran dilakukan mulai Juni 2025.

  5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Total anggaran: Rp0,2 triliun (Non-APBN)
    Potongan 50 persen iuran JKK selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya.

Sri Mulyani menyebut kebijakan fiskal tersebut bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5 persen pada kuartal II-2025. Ia menegaskan, seluruh kebijakan belanja pemerintah akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.

“Pemerintah terus mencermati dampak tekanan geopolitik dan geoekonomi yang terjadi secara global. Seluruh langkah mitigasi dilakukan berbasis APBN yang kredibel dan adaptif,” kata Sri Mulyani. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB