Balik Nama Tanah dari Orangtua ke Anak, Ini Rincian Biaya dan Syaratnya

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemberian aset tanah dari orang tua kepada anak, baik melalui waris maupun hibah, perlu disertai pengurusan balik nama sertifikat agar sah secara hukum. Proses ini tak sekadar administratif, tetapi juga memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan serta pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pengalihan hak tanah terbagi menjadi dua: waris (saat orang tua meninggal) dan hibah (saat orang tua masih hidup). Keduanya dikenakan biaya pengurusan yang berbeda, tergantung luas lahan dan nilai tanah di wilayah tersebut.

Berikut ini adalah rincian syarat dan simulasi biaya balik nama sertifikat tanah untuk dua skema tersebut:

I. Balik Nama karena Warisan

Syarat Administratif (mengacu PKBPN No 1/2010):

  • Formulir permohonan (ditandatangani pemohon/kuasa)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon/ahli waris

  • Sertifikat tanah asli

  • Surat keterangan waris (SKW) atau akta wasiat jika ada

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

  • Bukti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • Bukti bayar PNBP

Biaya PNBP
Mengacu Pasal 16 Ayat (2) PP No 128/2015
Rumus:
T = (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB
Mengacu UU No 1 Tahun 2022
Rumus:
BPHTB = 5% × (Luas Tanah × NJOP – Pengurangan sesuai kebijakan daerah)

II. Balik Nama karena Hibah

Syarat Administratif:

  • Formulir permohonan

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon dan penerima hibah

  • Sertifikat tanah asli

  • Akta hibah dari PPAT

  • Izin pemindahan hak (jika disyaratkan dalam sertifikat)

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

  • Bukti bayar BPHTB

  • Bukti bayar PNBP

Biaya PNBP
Sama dengan warisan:
T = (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Biaya BPHTB
Sama dengan warisan:
BPHTB = 5% × (Luas Tanah × NJOP – Pengurangan sesuai kebijakan daerah)

Tambahan: Pajak Penghasilan (PPh) Hibah
Mengacu PP No 34 Tahun 2016

  • Dibayar oleh pemberi atau penerima hibah berdasarkan kesepakatan

  • Tarif: 2,5% dari nilai pengalihan berdasarkan harga pasar

Rumus:
PPh Hibah = 2,5% × Nilai Pengalihan

Untuk membebaskan diri dari kewajiban pajak ini, penerima hibah dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah dilakukan pemeriksaan kewajiban pajak oleh petugas.

Aplikasi Sentuh Tanahku
Untuk mempermudah perhitungan dan pengecekan status, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.

“Biaya dapat berbeda di tiap daerah karena mengacu pada NJOP dan zona nilai tanah. Aplikasi ini dapat membantu masyarakat mensimulasikan biaya yang harus dikeluarkan,” ujar Ana.

Kesimpulan
Pemberian tanah dari orang tua kepada anak adalah hak yang sah, tetapi perlu dibarengi dengan pengurusan legal agar tak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Pemerintah menyediakan sistem dan panduan yang transparan, meski prosesnya tetap menuntut kesiapan dokumen dan biaya. (ihd/ihd)

Berita Terkait

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Berita Terbaru