JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan meskipun sedang berada di luar kota. Pelayanan ini dapat diakses tanpa harus memindahkan fasilitas kesehatan (faskes), khususnya dalam kondisi mendesak. Syaratnya, status kepesertaan harus aktif.
Ketentuan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan, baik untuk urusan pribadi maupun pekerjaan, dan tiba-tiba membutuhkan layanan medis.
Berikut ini poin-poin penting terkait penggunaan BPJS Kesehatan di luar domisili:
1. Layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta tetap bisa berobat di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di luar kota.
Maksimal kunjungan: 3 kali dalam satu bulan.
Tidak perlu pindah faskes asal.
Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat berkunjung ke FKTP.
Jika diperlukan, FKTP akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
2. Layanan di Rumah Sakit dalam Kondisi Gawat Darurat
Peserta dapat langsung datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.
Tidak memerlukan rujukan dari FKTP.
Tunjukkan kartu peserta BPJS dan KTP.
Peserta akan diminta menandatangani bukti pelayanan.
Kriteria kondisi gawat darurat mencakup:
Kondisi yang mengancam nyawa.
Membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan.
Gangguan pada jalan napas.
Penurunan kesadaran.
Gangguan hemodinamik.
Memerlukan tindakan segera.
Catatan: Hanya dokter yang berwenang menentukan apakah kondisi pasien masuk kategori gawat darurat.
3. Pindah Domisili Permanen
Jika peserta berpindah tempat tinggal secara permanen, disarankan segera mengganti faskes ke lokasi yang baru.
Perubahan faskes dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
4. Pengaduan dan Bantuan Layanan
Jika layanan BPJS Kesehatan ditolak di luar domisili tanpa alasan yang jelas, peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau via WhatsApp di 0811-8165-165.
Dengan kemudahan ini, peserta JKN-KIS diharapkan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, di manapun mereka berada, selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. (ihd/ihd)














