Balik Nama Motor, Begini Prosedur dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Balik nama motor menjadi langkah penting setelah membeli kendaraan bekas. Proses ini memastikan kepemilikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru, baik di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan mengikuti alur dan syarat yang benar, balik nama motor bisa selesai dalam waktu 3 hingga 14 hari kerja.

Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui calon pemilik kendaraan:

Lama Waktu Proses
Lama waktu balik nama bergantung pada kantor Samsat dan lokasi pengurusan.

  • Proses balik nama STNK: 2—7 hari kerja

  • Proses balik nama BPKB: 3—7 hari kerja

  • Di beberapa daerah, seperti Sleman, proses bisa sampai 14 hari kerja

  • Pengurusan BPKB di Polda bisa memakan waktu lebih lama tergantung antrean dan beban kerja

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke Samsat, siapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Bukti pembelian kendaraan (kuitansi bermaterai atau surat jual beli)

  • Hasil cek fisik kendaraan dari petugas Samsat

  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

  • Jika kendaraan berasal dari luar daerah, wajib mutasi lebih dulu

Prosedur Balik Nama

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai alamat KTP pemilik baru

  2. Cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat

  3. Serahkan dokumen dan isi formulir balik nama

  4. Bayar pajak dan Bea Balik Nama (BBN-KB)

    • BBN-KB: Sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan

    • Tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya wajib dilunasi

  5. Pengambilan STNK baru dilakukan sesuai jadwal dari Samsat

  6. Proses balik nama BPKB di kantor Polda setempat

Estimasi Biaya Balik Nama Motor
Biaya yang harus disiapkan antara lain:

  • Cek fisik kendaraan: Rp30.000—Rp50.000

  • Administrasi balik nama: Rp100.000—Rp200.000

  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000—Rp250.000

  • Penerbitan BPKB baru: Sekitar Rp225.000

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai nilai jual dan daerah

Meski proses ini memerlukan waktu dan biaya, balik nama kendaraan penting untuk menjamin legalitas dan kemudahan urusan administrasi ke depannya. Dengan persiapan dokumen yang lengkap, pengurusan balik nama bisa dilakukan secara efisien tanpa perlu perantara. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB