Pemkot Bekasi Perpanjang Insentif PBB-P2, Wujud Apresiasi atas Kepatuhan Warga

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Kota Bekasi telah mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi akan kepatuhan warga masyarakat dalam menunaikan wajib pajak, apresiasi tersebut diterima dengan sangat bangga oleh Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto atas kepatuhan warga masyarakat Kota Bekasi terhadap taat pajak.

Oleh Karenanya, dalam rangka lebih meningkatkan antusias warga masyarakat akan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Dr. Tri Adhianto perpanjang insentif PBB-P2, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran PBB-P2.

Adapun ketentuan pemberian insentif dimaksud adalah sebagai berikut:
I. Masa Berlaku Insentif
🗓 1 Februari 2025 s.d. 31 Mei 2025
II. Skema Pengurangan PBB-P2
Tahun Pajak 2025:
• Pembayaran April – Mei: Diskon 10%
Tahun Pajak 2019 – 2024:
• Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 10%
Tahun Pajak 2013 – 2018:
• Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 20%
Tahun Pajak Sebelum 2013:
• Pembayaran Februari – Maret: Diskon 50%
• Pembayaran April – Mei: Diskon 40%
III. Penghapusan Sanksi Administratif
Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, untuk informasi lebih lanjut, warga masyarakat bisa menghubungi call centre yang tertera dibawah ini:
📞 Layanan Konsultasi WhatsApp di ‪+62 811-1904-0740‬
🌐 Website resmi: bapenda.bekasikota.go.id
📍 Instagram: @bapenda_kotabekasi

Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan sebaik-baiknya. Bersama Warga Membangun Kota Bekasi yang Lebih Keren dan Tertib Pajak. (Sya)

Sumber: Diskomfostandi

Berita Terkait

Penundaan Penutupan Perlintasan KA Pangeran Jayakarta Tunggu Keputusan Lanjutan
Harris Bobihoe Instruksikan Pengelolaan Limbah Kurban Dilakukan Secara Higienis
Komisi V DPR RI Pastikan Dukungan Pembangunan Infrastruktur Strategis di Kota Bekasi
Harris Bobihoe Apresiasi TMMD yang Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Gerobak Harapan untuk Pejuang Keluarga: Ikhtiar Bersama Menguatkan Ekonomi Umat
Digital CS BRI Cikarang Jadi Solusi Layanan Perbankan Modern dan Praktis
Harkitnas 2026, Wawali Harris Bobihoe Ingatkan Peran Strategis Generasi Muda
Dugaan Limbah Cemari Kali Rawalumbu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:08 WIB

Penundaan Penutupan Perlintasan KA Pangeran Jayakarta Tunggu Keputusan Lanjutan

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Harris Bobihoe Instruksikan Pengelolaan Limbah Kurban Dilakukan Secara Higienis

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Komisi V DPR RI Pastikan Dukungan Pembangunan Infrastruktur Strategis di Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:46 WIB

Harris Bobihoe Apresiasi TMMD yang Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Gerobak Harapan untuk Pejuang Keluarga: Ikhtiar Bersama Menguatkan Ekonomi Umat

Berita Terbaru