Persalinan Caesar Bisa Ditanggung BPJS Tanpa Periksa Rutin, Ini Syaratnya

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Klaim di media sosial yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan caesar bagi peserta yang tidak rutin memeriksakan kehamilan lewat fasilitas BPJS, dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan persalinan, termasuk operasi caesar, tetap ditanggung asalkan memenuhi prosedur dan indikasi medis.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul unggahan viral dari akun Instagram @rumpi****** yang menyebut adanya “aturan mendadak” BPJS per 1 April 2025. Unggahan itu menuai lebih dari 36.000 suka dan ribuan komentar warganet hingga Sabtu (5/4/2025).

Berikut poin-poin penting klarifikasi dari BPJS Kesehatan:

  • Tetap Ditanggung: Operasi caesar (sectio caesarea/SC) dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila dilakukan atas indikasi medis yang sah demi keselamatan ibu dan/atau bayi.

  • Tak Harus Periksa Rutin Lewat BPJS: Pemeriksaan kehamilan secara rutin menggunakan BPJS tidak menjadi syarat mutlak agar tindakan caesar ditanggung. Namun, peserta harus aktif terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  • Ikuti Alur Rujukan: Peserta wajib mengikuti prosedur berjenjang dengan memeriksakan kehamilan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, tanpa perlu membawa kartu fisik JKN.

  • Rujukan Diperlukan: Jika diperlukan, dokter FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit, berdasarkan indikasi medis.

  • Kasus Gawat Darurat: Dalam kondisi darurat, tindakan caesar dapat langsung dilakukan di FKRTL tanpa perlu rujukan dari FKTP.

  • Persalinan Berisiko Tinggi: Ibu hamil dengan risiko seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya akan dirujuk langsung untuk persalinan di fasilitas lanjutan.

  • Berlaku untuk Semua Segmen: Penjaminan berlaku untuk seluruh peserta, baik segmen mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.

  • Pemeriksaan Tambahan untuk Bayi: Setelah persalinan, dilakukan pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) guna mendeteksi gangguan tiroid pada bayi baru lahir. Pemeriksaan ini ditanggung negara melalui APBN dan APBD.

“Peserta tidak ditarik biaya tambahan untuk layanan ini,” ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Peserta diimbau selalu mengakses informasi resmi dari kanal BPJS Kesehatan atau bertanya langsung ke fasilitas layanan terdekat. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB