Lebih Mudah, Ini Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM 2025 beserta Biayanya

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan dan keamanan dalam berkendara. SIM di Indonesia memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di beberapa tempat, seperti Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, atau layanan SIM keliling. Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, tes kesehatan, dan tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

  • SIM A Baru: Rp 120.000
  • SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
  • SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
  • SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib perpanjangan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM tanpa membuat baru harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
  3. Surat keterangan kesehatan (dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM).
  4. Hasil lulus tes psikologi (dapat dilakukan secara online melalui ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM).
Prosedur Perpanjangan SIM di Satpas

Proses perpanjangan SIM lebih cepat dibandingkan pembuatan SIM baru karena tidak memerlukan uji teori dan uji praktik. Berikut prosedurnya:

  1. Melengkapi dokumen persyaratan perpanjangan SIM.
  2. Melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani. Tes psikologi dapat dilakukan secara online melalui ePPsi SIM.
  3. Datang ke Satpas dengan membawa dokumen lengkap.
  4. Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi.
  5. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan.
  6. Petugas melakukan registrasi dan pemrosesan data.
  7. Pemohon menjalani sesi pemotretan dan identifikasi data.
  8. SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Layanan perpanjangan SIM juga tersedia secara daring melalui aplikasi resmi kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sistem Kelas Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 19 Oktober, Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama
Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Update Syarat dan Biayanya
Pemerintah Saudi Kini Berlakukan Semua Jenis Visa untuk Tunaikan Umroh

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Minggu, 16 November 2025 - 16:37 WIB

Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17 WIB

BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terbaru