Dukung Penertiban PEKAT, Satpol PP Demak Kerjasama dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGUNGKAPAN-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM bersama Kasiops saat Pengungkapan hasil razia. (Foto Ist).

PENGUNGKAPAN-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM bersama Kasiops saat Pengungkapan hasil razia. (Foto Ist).

JENDELANUSANTARA.COM, Demak – Dalam Penertiban dan memberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT), khususnya Karaoke liar yang disinyalir untuk tempat Prostitusi, Narkoba dan Miras diwilayah Kota Wali Demak, Pemda khususnya Satpol PP butuh dukungan dari para Ulama, para tokoh dan masyarakat.

Seperti contohnya di Desa Kalisari, Sayung, warga yang melaporkan dimana dilingkungannya terdapat tempat Karaoke dan penjual miras yang meresahkan. Bahkan warga secara sukarela dan kompak, mereka membongkar bangunannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM kepada wartawan melalui keterangannya, Jum’at (7/3).

Menurutnya, Karaoke yang Ilegal dan warung penjual miras sudah ditutup dan disegel dengan semua barang bukti lengkap, untuk seterusnya adalah pihak APH yang berwenang untuk menindaklanjuti.

Meski bulan suci Ramadhan 2025 di Kota Wali Demak, dibawah Komando Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, jajaran Satpol PP, terus melakukan Razia di tempat Karaoke dan warung minuman beralkohol dalam rangka Penanggulangan Penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Karangtengah, Rabu (5/3).

Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, razia tersebut sesuai intruksi Ibu Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, untuk membuat Kota Wali Demak semakin “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”. “Dalam razia menyita 43,1/4 botol miras, lalu membawa ke gudang Satpol PP dan pemberkasan pelanggaran Perda,” pungkas Pria Kelahiran Kotawali Demak ini.

Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak. (Red)

Berita Terkait

Dalam Halalbihalal MUI, Dandim Wonosobo Tekankan Sinergi Ulama dan Umara
Diduga Rem Mendadak, Kecelakaan Beruntun di Purworejo Tewaskan Satu Orang
Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Pastikan Tepat Waktu, Dandim Wonosobo Tinjau Pembangunan KDKMP
Banjir Demak Kian Parah, BNPB Turun Tangan Percepat Penanganan Darurat
Eko Djumartono Jadi Sekda Kudus, Bupati Minta Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasus Dugaan Penipuan Tanah, PT DYM Resmi Adukan Kepala Desa Mulyodadi ke Polda Jawa Timur
Gedung Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Segera Rampung untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:06 WIB

Dalam Halalbihalal MUI, Dandim Wonosobo Tekankan Sinergi Ulama dan Umara

Sabtu, 11 April 2026 - 14:21 WIB

Diduga Rem Mendadak, Kecelakaan Beruntun di Purworejo Tewaskan Satu Orang

Kamis, 9 April 2026 - 12:27 WIB

Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Selasa, 7 April 2026 - 15:25 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Dandim Wonosobo Tinjau Pembangunan KDKMP

Sabtu, 4 April 2026 - 18:49 WIB

Banjir Demak Kian Parah, BNPB Turun Tangan Percepat Penanganan Darurat

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

PHM Gerak Cepat Selamatkan Tujuh Nelayan dari Kapal Rusak di Laut

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:34 WIB