Kejaksaan Banten Sukses Tangkap Buron Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial di Pandeglang

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Rabu tanggal 12 Februari 2025, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang telah mengamankan 1 (satu) orang DPO atas nama Arifin yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015.

Adapun kronologis penanganan perkara yaitu sebagai berikut:

  • Pada bulan Agustus 2016 Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang.
  • Pada bulan November 2019 Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan 2 (dua) tersangka an. Rohman dan Elvi Sukaesih.
  • Bahwa dalam persidangan a.n. Rohman dan Elvi Sukaesih sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 tanggal 23 Oktober 2018 Jo Put PT Nomor: 2/Pid.sus/-TPK/2017/PT. Banten tanggal 23 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor: 25/Pid-sus-TPK/2017/Pn.Srg tanggal 9 November 2017 diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lain yaitu Drs. Asep Saifudin dan tersangka Arifin.
  • Sehingga kemudian dilakukan pengembangan dan menetapkan Drs. Asep Saifudin dan Arifin sebagai tersangka. Akan tetapi sejak ditetapkan tersangka tanggal 30 Agustus 2019, tersangka Arifin tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga terhadap tersangka ditetapkan DPO.

Bahwa tersangka diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Wamen Imigrasi Minta Jajaran Berani Berinovasi
Polda Banten Pastikan Tidak Ada Unsur Paksaan dalam Parkir Truk di Ciruas
Bupati Pandeglang Beri Dukungan, Ainul Fajri Siap Harumkan Nama Daerah di Malaysia
RPM Banten Ungkap Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Jalan AMD Lintas Timur
Muscab PKB Pandeglang Tekankan Kualitas Kepemimpinan dan Pelayanan Rakyat
Silaturahmi Purnawirawan di Banten Perkuat Solidaritas dan Komitmen Jaga NKRI
Warga GJR Gelar Halal Bihalal, Ketua DPRD Apresiasi Solidaritas Lingkungan
Road to Banten Marathon Jadi Momentum Pengembangan Sport Tourism di Banten

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:36 WIB

Perkuat Sinergi, Wamen Imigrasi Minta Jajaran Berani Berinovasi

Senin, 6 April 2026 - 15:11 WIB

Polda Banten Pastikan Tidak Ada Unsur Paksaan dalam Parkir Truk di Ciruas

Senin, 6 April 2026 - 10:22 WIB

Bupati Pandeglang Beri Dukungan, Ainul Fajri Siap Harumkan Nama Daerah di Malaysia

Senin, 6 April 2026 - 08:23 WIB

RPM Banten Ungkap Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Jalan AMD Lintas Timur

Minggu, 5 April 2026 - 21:11 WIB

Muscab PKB Pandeglang Tekankan Kualitas Kepemimpinan dan Pelayanan Rakyat

Berita Terbaru